"Penangkapan ini tidak sampai 1x24 jam dari kejadian, menurut pengakuan tersangka kesal karena adiknya dipukul lebih dahulu," kata Kapolresta Bandarlampung itu.
Menurut pengakuan tersangka, senjata tajam yang digunakannya itu didapat dari jalan, dan awal dari keributan ini pun karena tersangka emosi melihat adiknya Andi dipukul kepalanya menggunakan batu.
Ia menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka juga disebutkan bahwa keributan bukan masalah ojek konvensional dan daring, tapi karena membela adiknya.
"Semua masalah ini motifnya karena membela adiknya yang dipukul kepalanya," katanya.
EY mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya semata-mata membela adiknya yang dipukul kepalanya dengan batu.
"Saya membela adik yang dipukul pakai batu, sama korban juga tidak saya kenal," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)