Sidang Gugatan Partai, KPU Persoalkan Surat Undangan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 03 November 2017 | 16:48 WIB
Sidang Gugatan Partai, KPU Persoalkan Surat Undangan
Sidang gugatan partai di Bawaslu [suara.com/Delfia Cornelia]
Badan Pengawas Pemilu kembali menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dengan agenda mendngarkan tanggapan Komisi Pemilihan Umum sebagai terlapor.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Abhan dan dihadiri enam dari sepuluh partai yang melaporkan KPU. Enam partai yang hadir yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.

Dalam persidangan, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan surat undangan dari Bawaslu. Menurut KPU seharusnya Bawaslu mengirimkan surat undangan dua hari sebelum sidang. Parahnya lagi, sampai hari ini, surat undangan belum diterima.

Abhan kemudian menanggapi sikap KPU dengan menekankan Bawaslu sudah memberikan surat undangan resmi.

"Sidang pertama dengan surat, sidang selanjutnya pemberitahuan didalam sidang merupakan undangan resmi. Sidang pertama melalui surat langsung kepada sekertariat KPU dan diterima kepala biro hukum," ujar Abhan.

Pramono meminta Bawaslu mengikuti prosedur. Selanjutnya, KPU meminta sidang ditunda sampai Senin (6/11/2017).

"Kami masih berpendapat bahwa KPU meminta untuk diperlakukan secara layak terkait dengan undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok laporan pada hari Senin," kata Pramono.

Pramono menegaskan  KPU bukan belum siap menyampaikan jawaban, tetapi persoalannya lebih kepada Bawaslu harus menjalankan prosedur.

"Bukan belum siap, argumen kami bukan belum siapm" kata Pramono.

Abhan langsung meralat menjadi: "Belum bisa menyampaikan jawaban."

Abhan mengatakan hari Senin nanti akan menjadi kesempatan terakhir bagi KPU untuk memberikan tanggapan.

Setelah KPU memberikan tanggapan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi baik pelapor maupun terlapor. Sidang pemeriksaan pembuktian akan dipisahkan antara partai dan KPU.

Bawaslu juga akan menghadirkan saksi ahli.  Hasil sidang akan diputuskan pada Rabu (15/11/2017). (Julistania Arnando/Delfia Cornelia)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI