Datangkan Sjamsul Nursalim, KPK Akan Koordinasi dengan Singapura

Liberty Jemadu

Selasa, 07 November 2017 | 03:11 WIB
Datangkan Sjamsul Nursalim, KPK Akan Koordinasi dengan Singapura
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura terkait pemanggilan Sjamsul Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Banyak alternatif harus kami pertimbangkan nanti saya kira. Apakah koordinasi lebih lanjut dengan otoritas di Singapura atau pencarian bukti-bukti yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11/2017).

KPK pada Senin dijadwalkan memeriksa pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

KPK menginformasikan bahwa dua saksi yang tinggal di Singapura itu tidak memenuhi panggilan KPK, meskipun surat panggilan telah dikirim. KPK pun belum mengetahui alasan ketidakhadiran dua saksi tersebut.

"Ada masalah memang dalam perkara ini karena dua saksi tersebut ada di Singapura sehingga ada aturan hukum yang berbeda dan batasan kewenangan KPK ketika tidak ada di wilayah Indonesia," kata Febri.

Oleh karena itu, kata dia, KPK akan mencari jalan keluar yang sesuai, misalnya melalui mekanisme kerja sama internasional agar nantinya penanganan perkara itu tidak tertunda-tunda.

Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari ke luar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura di rumah duka Mount Vernon Parlour saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.

Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Dari hasil audit investigatif BPK itu pula disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai "suistanable" dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Sebelumnya berdasarkan perhitungan BPK hanya Rp220 miliar yang kemudian benar-benar tidak menjadi bagian dari indikasi kerugian keuangan negara tersebut.

"Sehingga dari total Rp4,8 triliun, indikasi kerugian keuangan negaranya adalah Rp4,58 triliun. Jadi, ini satu langkah yang penting saya kira dalam penanganan kasus indikasi korupsi BLBI ini, audit kerugian keuangan negara sudah selesai dan proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan lebih intensif ke depan," kata Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

Syafruddin pun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal Effendi Mukhtar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dalam pembacaan putusan pada 2 Agustus 2017 lalu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Seperti KPR, Pemerintah Butuh 30 Tahun Lunasi Utang BLBI Rp218,3 Triliun

Seperti KPR, Pemerintah Butuh 30 Tahun Lunasi Utang BLBI Rp218,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 15:06 WIB

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:55 WIB

Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara

Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 18:36 WIB

Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan

Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:36 WIB

Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang

Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:04 WIB

Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif

Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif

Bisnis | Kamis, 18 September 2025 | 16:11 WIB

Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis

Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Terkini

MPR Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi: Gagasan Luhur, Tapi Biayanya Tak Kecil

MPR Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi: Gagasan Luhur, Tapi Biayanya Tak Kecil

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:45 WIB

Dari Istanbul ke Selembar Scarf, Buttonscarves Ciptakan Koleksi dengan Sentuhan Ottoman

Dari Istanbul ke Selembar Scarf, Buttonscarves Ciptakan Koleksi dengan Sentuhan Ottoman

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 20:41 WIB

Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa

Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 20:23 WIB

Viral Video Menteri PU Dody Hanggodo Memaki Anak Buah, Ini Penyebabnya

Viral Video Menteri PU Dody Hanggodo Memaki Anak Buah, Ini Penyebabnya

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:20 WIB

Fasilitas Bak Hunian Pribadi di Lapas Cibinong Disorot, Pemerintah Diminta Buka-Bukaan

Fasilitas Bak Hunian Pribadi di Lapas Cibinong Disorot, Pemerintah Diminta Buka-Bukaan

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:15 WIB

Serasa di Thailand, Little Siam Ramaikan Akhir Pekan dengan Market hingga Water War

Serasa di Thailand, Little Siam Ramaikan Akhir Pekan dengan Market hingga Water War

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 20:05 WIB

Senja yang Meminjam Fajar

Senja yang Meminjam Fajar

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 20:05 WIB

Sidak Ombudsman Ungkap Lapas Mewah Cibinong, Ketua MPR Buka Suara

Sidak Ombudsman Ungkap Lapas Mewah Cibinong, Ketua MPR Buka Suara

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:00 WIB

Dari Banjarmasin ke Asia Pasifik, Perjalanan dr. Ayu Kembangkan Regenerative Medicine

Dari Banjarmasin ke Asia Pasifik, Perjalanan dr. Ayu Kembangkan Regenerative Medicine

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 19:57 WIB

Titik Karhutla Riau Diklaim Sudah Padam, Modifikasi Cuaca Terus Digempur

Titik Karhutla Riau Diklaim Sudah Padam, Modifikasi Cuaca Terus Digempur

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 19:50 WIB

×