- Menkeu Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI karena dinilai tidak efektif dan hasilnya belum memuaskan.
- Ia menilai tugas mengejar utang bisa dilakukan langsung oleh tim internal Kemenkeu tanpa perlu satgas khusus.
- Satgas BLBI sebelumnya dibentuk untuk memulihkan dana BLBI sejak krisis 1998, namun masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bakal membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.
Menkeu Purbaya menyebut kalau tugas mengejar utang yang dilakukan Satgas BLBI justru tak memerlukan tim khusus. Ia menilai kalau tugas itu bisa dilakukan sendiri.
"Jadi gini, kita kalau mengejar utang, enggak usah pakai Satgas lagi. Kita kerjain aja sendiri," katanya saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ia menilai ekspektasi publik ke Satgas BLBI terlalu besar. Padahal, hasil yang diperoleh dari tim itu dinilainya belum memuaskan.
"Karena kelihatannya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal sepertinya realisasi recover income-nya yang didapat enggak sebesar yang dijanjikan," lanjut dia.
Purbaya pun mempertimbangkan untuk membubarkan Satgas BLBI jika memang tidak berguna. Ia juga membuka peluang untuk menerjunkan tim yang sudah ada dari Kemenkeu untuk menggantikan tugas Satgas BLBI.
"Tetapi saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan, kalau enggak, ya enggak. Tetapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk mengejar itu," timpal dia.
Dengan tim dari Kemenkeu, Purbaya mengaku bisa mengawasi sendiri kinerja mereka.
"Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu," tegasnya.
Baca Juga: Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!
Sekadar informasi, Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998.
Dana BLBI merupakan pinjaman darurat yang diberikan pemerintah kepada bank-bank bermasalah agar tidak kolaps, dengan total mencapai triliunan rupiah. Sejak dibentuk, Satgas ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian aset dari para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
Masa tugas Satgas BLBI sendiri telah beberapa kali diperpanjang. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas ini diperpanjang hingga 31 Desember 2024.