Jadi Tersangka Lagi, KPK Disarankan Langsung Tahan Setya Novanto

Jum'at, 10 November 2017 | 18:23 WIB
Jadi Tersangka Lagi, KPK Disarankan Langsung Tahan Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto bersama Anas Urbaningrum bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Akademisi Universitas Paramadina Arif Susanto menilai, KPK sebaiknya langsung menahan Ketua DPR RI Setya Novanto, setelah yang bersangkutan kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Jumat (10/11/2017).

"KPK punya hak untuk menahan, sejauh misalnya ditemukan indikasi-indikasi yang memungkinkan tersangka untuk misalnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau bahkan melakukan instrumentalisasi politik," kata Arif di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).

Selain merupakan pilihan terbaik bagi KPK, penahanan terhadap Ketua DPR sekaligus akan memberi pesan kepada publik bahwa KPK tegas dalam memberantas korupsi.

"Saya pikir penahanan akan menjadi langkah baik tanpa motif-motif diluar penegakan hukum. Sekaligus itu juga memberi pesan bahwa KPK tegas. KPK tak gentar, KPK berkomitmen memberantas korupsi, terutama yang melibatkan politikus berpengaruh,” tuturnya.

Selain itu, Arif juga berharap supaya penyidikan terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemalsuan surat di Bareskrim Polri tidak akan memengaruhi lembaga antirasywah itu menyidik Setnov.

Menurut Arif, sistem kerja pemimpin KPK bersifat kolektif kolegial. Karenanya, tidak ada ketergantungan pada satu individu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Proses penyidikan dilakukan secara kelembagaan. Jadi ada peran penyidik, peran yang lain, sehingga kasus penetapan tersangka terhadap dua komisioner itu mestinya secara kelembagaan tidak terpengaruh," ujar Arif.

"Kalaupun ada pengaruh, saya lebih melihat pengaruh psikologis yaitu menjadi pukulan kesekian untuk KPK," imbuhnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Sentya Novanto untuk kedua kalinya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Baca Juga: Tembak Istri, Dokter Helmi Beli 2 Pistol Seharga Rp45 Juta

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.

SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI