Wahyudi lantas dievakuasi RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan visum. Keluarga langsung membawa jenazah kerumah duka, karena tidak mau dilakukan autopsi.
”Setelah olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi, kami menangkap pelaku beberapa hari kemudian,” jelasnya.
Kekinian, keenam tersangka disangkakan melangagr Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam dipenjara selama 10 tahun.