Dosen Unpam: Setya Novanto Seharunya Mundur dari Ketua DPR

Reza Gunadha
Dosen Unpam: Setya Novanto Seharunya Mundur dari Ketua DPR
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi

Tohadi menyatakan, standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada pimpinan KPK dengan asas praduga bersalah.

Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia menuturkan, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim, maka posisi Ketua DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi.

"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard moral hukum pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Gus Dur itu.

Baca Juga: KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus PLTU 2 Cirebon Meski Tersangka Berstatus Warga Korea Selatan