Dituduh Massa Intoleran Lecehkan Agama, Menteri Pakistan Lengser

Reza Gunadha

Selasa, 28 November 2017 | 12:23 WIB
Dituduh Massa Intoleran Lecehkan Agama, Menteri Pakistan Lengser
Pendemo di Pakistan yang menuntut Menteri Kehakiman Zahir Hamid dipecat.[AAMIR QURESHI/AFP]

Suara.com - Menteri Kehakiman Pakistan, Zahid Hamid, akhirnya mengundurkan diri setelah ibu kota Islamabad dikepung massa selama tiga hari.

Zahid yang efektif lengser sejak Senin (27/11/2017), mengundurkan diri setelah diterpa tudingan melecehkan agama Islam. Tudingan itu juga yang memicu demonstrasi massa yang berakhir ricuh.

Namun, pengunduran diri Zahid lebih disebabkan tekanan elite, setelah partai-partai agama dan politik menudingnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perubahan undang-undang pemilihan umum. Perubahan tersebut kemudian dibatalkan pada awal bulan karena menuai kecaman dari berbagai pihak.

"Saya telah mengundurkan diri secara sukarela untuk mengakhiri krisis negeri ini," kata Hamid, seperti  dilansir Anadolu Agency.

Kelompok keagamaan menuding partai yang berkuasa Liga Muslim Pakistan (Nawaz), dan khususnya Zahid, secara sengaja memodifikasi pasal undang-undang untuk mendukung kelompok minoritas. Sementara pemerintah mengatakan, perubahan tersebut disebabkan karena kesalahan teknis.

Dalam pasal yang diubah disebutkan bahwa, para pemilih yang mendaftarkan diri untuk pemilihan umum harus mendeklarasikan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir.

Kalau tak mau mendeklarasikan hal tersebut, maka nama mereka akan dimasukkan dalam daftar terpisah, terutama untuk kelompok Ahmadiyyah. Hal inilah yang memicu kemarahan kelompok intoleran di Pakistan.

Pascaoperasi penertiban pada Sabtu (25/11) yang menewaskan tujuh orang dan melukai ratusan lainnya, pemimpin aksi protes, Khadim Hussein Rizvi, menuntut pengunduran diri seluruh anggota kabinet, termasuk Hamid.

baca juga

Aksi protes berhenti

Setelah pengunduran diri Zahid Hamid, siaran televisi lokal Geo TV menunjukkan sejumlah pendemo mulai meninggalkan lokasi aksi. Namun, para ketua aksi diperkirakan akan secara resmi mengumumkan berakhirnya aksi protes lewat konferensi pers.

Menurut Geo TV, sesuai kesepakatan, pemerintah akan membuat laporan untuk diajukan ke komite Senat dalam waktu satu bulan, untuk menginvestigasi amendemen kontroversial tersebut. Selain itu, sebuah komite investigasi akan dibentuk untuk menyelidiki penyebab kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda.

Ratusan pemrotes yang ditahan di Islamabad dan seluruh penjuru negeri juga akan dibebaskan.

Berdasarkan kesepakatan, pemimpin aksi protes tidak akan mengeluarkan keputusan keagamaan apa pun terhadap menteri kehakiman. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patung Budha Tertua di Dunia dari Pakistan Dipamerkan

Patung Budha Tertua di Dunia dari Pakistan Dipamerkan

Tekno | Kamis, 16 November 2017 | 20:50 WIB

Kejam! Kakaknya Selingkuh, Adik Perempuannya Dipaksa Bugil

Kejam! Kakaknya Selingkuh, Adik Perempuannya Dipaksa Bugil

News | Sabtu, 04 November 2017 | 07:32 WIB

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Lelaki Ini Dipenjara 6 Bulan

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Lelaki Ini Dipenjara 6 Bulan

News | Kamis, 02 November 2017 | 05:33 WIB

Kasihan, Gadis Kecil Ini Hidup dengan Kepala 'Menggantung'

Kasihan, Gadis Kecil Ini Hidup dengan Kepala 'Menggantung'

Health | Selasa, 31 Oktober 2017 | 09:01 WIB

Sadis, Mempelai Perempuan Ini Racuni Keluarganya

Sadis, Mempelai Perempuan Ini Racuni Keluarganya

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 06:43 WIB

Terkini

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Suahasil Umumkan Defisit APBN Rp 319 T per September 2026, Setara 1,24% PDB

Suahasil Umumkan Defisit APBN Rp 319 T per September 2026, Setara 1,24% PDB

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Langkah Kecil Menuju Mimpi

Langkah Kecil Menuju Mimpi

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Bertahan Sejak 1980-an, Warga Kampung Bali Pasrah Rumah Sempitnya Bakal Diterjang Proyek DKI

Bertahan Sejak 1980-an, Warga Kampung Bali Pasrah Rumah Sempitnya Bakal Diterjang Proyek DKI

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

×