Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo melaporkan cinderamata dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen berupa piringan hitam atau vinyl berisi album grup musik rock, Metallica.
"Menurut undang-undang diberikan waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Selasa (28/11/2017).
Piringan hitam tersebut diserahkan Perdana Menteri Lars dan Ibu Negara Solrun Lokke Rasmussen di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Giri belum dapat memastikan apakah cinderamata tersebut masuk kategori gratifikasi atau tidak.
Giri mengungkapkan selama ini Jokowi sudah beberapakali melaporkan barang-barang pemberian orang ke KPK.
Menurut Giri sikap Jokowi bisa menjadi teladan bagi para pejabat negara.
"Presiden Jokowi sudah beberapa kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau," ujar Giri.
KPK Minta Jokowi Laporkan Hadiah Vinyl Metallica dari PM Denmark
Selasa, 28 November 2017 | 17:24 WIB

BERITA TERKAIT
'Tumben Jokowi Mulai Khawatir', Pakar Baca Sinyal: Waktunya Tiru SBY Pensiun dari Politik
15 Juli 2025 | 19:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI