Tak Bisa Tahan Birahi, Alasan RBT Cabuli 2 Putrinya

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 November 2017 | 16:34 WIB
Tak Bisa Tahan Birahi, Alasan RBT Cabuli 2 Putrinya
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi akan melibatkan tim psikolog untuk menelisik motif tersangka RBT yang telah menyetubuhi dan mencabuli dua putri kandungnya berinisial LP (16) dan L (14).

Pemeriksaan kejiwaan itu juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan RBT memilik kelainan seksual.

"Jangkauan itu sebenarnya sudah di ranah observasi kejiwaan ya. Kalau laki-laki ada kelainan jangkauannya ada di psikolog sama psikiater. Jadi sabar ya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh kepada suara.com, Rabu (29/11/2017).

Sejak ditangkap dan dijadikan tersangka, alasan RBT menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya itu karena adanya dorongan dari libido seksualnya.

"Keinginan seksnya. Maksudnya dia (RBT) ingin saja melakukan itu," katanya.

Namun, Iver belum bisa menyimpulkan apakah tindakan persetubuhan dan pencabulan itu karena ada dugaan R mengalami kecanduan seks.

"Jadi saya tidak bisa bilang hiper seks atau apa karena yang tahu hanya observasi kejiwaan," katanya.

Iver menambahkan, polisi juga belum menemukan indikasi pelecehan seksual itu karena R jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya berinisial RO. Dari keterangan RO, kata Iver, hubungan ranjang dengan suaminya baik-baik saja.

"Nggak juga, normal keduanya normal," katanya.

baca juga

Selain melibatkan tim psikolog, polisi juga akan mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk membantu pemulihan trauma kedua korban.

"Yang paling penting sekarang pulihkan kejiwaan korban dari pihak-pihak psikolog KPAI," kata dia.

Polisi meringkus tersangka sehari setelah aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya dilaporkan sang istri.

RO melaporkan kasus ini ke Polsek Kebon Jeruk setelah kedua anaknya membeberkan perbuatan terakhir R di rumahnya di Pesing Godog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/11/2017) malam.

Atas perbuatanya itu, RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cabuli Anak Tiap Malam, Polisi Periksa Kejiwaan RBT

Cabuli Anak Tiap Malam, Polisi Periksa Kejiwaan RBT

News | Rabu, 29 November 2017 | 16:17 WIB

Sosok Ayah Cabul RBT Sopan dan Rajin Kerja Bakti

Sosok Ayah Cabul RBT Sopan dan Rajin Kerja Bakti

News | Rabu, 29 November 2017 | 15:51 WIB

Ayah Ditangkap karena Gerayangi Kemaluan 2 Putrinya Tiap Malam

Ayah Ditangkap karena Gerayangi Kemaluan 2 Putrinya Tiap Malam

News | Selasa, 28 November 2017 | 12:50 WIB

Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati

Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati

News | Kamis, 23 November 2017 | 00:27 WIB

Mahasiswa Ditangkap Setelah Video Perkosaannya Tersebar di Kampus

Mahasiswa Ditangkap Setelah Video Perkosaannya Tersebar di Kampus

News | Minggu, 19 November 2017 | 07:29 WIB

Pemerkosa Ini Incar Perempuan yang Sering Pulang Malam

Pemerkosa Ini Incar Perempuan yang Sering Pulang Malam

News | Rabu, 15 November 2017 | 06:34 WIB

Perkosa 3 Gadis 40 Tahun Lalu, Kakek 60 Tahun Dipenjara

Perkosa 3 Gadis 40 Tahun Lalu, Kakek 60 Tahun Dipenjara

News | Senin, 13 November 2017 | 06:23 WIB

Biarawati 71 Tahun Diperkosa dan Dirampok

Biarawati 71 Tahun Diperkosa dan Dirampok

News | Rabu, 08 November 2017 | 18:43 WIB

Dua Polisi Perkosa Bergilir Perempuan 18 Tahun di Mobil

Dua Polisi Perkosa Bergilir Perempuan 18 Tahun di Mobil

News | Selasa, 07 November 2017 | 17:43 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB