Pendamping Anak Kritik Polisi yang Pakai Bahasa Kurang Ajar

Siswanto

Jum'at, 01 Desember 2017 | 15:29 WIB
Pendamping Anak Kritik Polisi yang Pakai Bahasa Kurang Ajar
Pengacara orangtua Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, Selasa (16/6/2015). [suara.com/Luh Wayanti]
Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar Siti Sapurah mengkritik sikap sebagian anggota kepolisian yang menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"Saya melihat empati mereka sangat kecil kepada korban, terus penegakan hukum yang sangat jauh dari keadilan yang di undang-undang perlindungan anak yang sudah disosialisasikan," ujar Siti kepada Suara.com, Jumat (1/12/2017).

Siti merupakan aktivis yang dulu pernah mendampingi keluarga bocah bernama Angeline di Denpasar . Angeline, bocah yang meninggal secara tragis. Saat ini, Siti masih menangani sejumlah kasus kekerasan terhadap anak.

Siti mengungkapkan kerap memarahi oknum yang berbicara dengan kata-kata yang kurang etis kepada korban pelecehan seksual.

"Misalnya aparat ngomong ini kan bapak kandungmu, apakah kamu tidak kasihan kalau dia dipenjara, nanti kamu nggak punya bapak diketawai sama teman-teman," kata Siti menirukan ucapan petugas.

"Ini kan bahasa-bahasa yang kurang ajar ya, yang selalu diberikan kepada anak-anak didepan penyidik," Siti menambahkan.

Siti meminta semua aparat dan masyarakat mempunyai mindset yang sama, terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Kadang-kadang korban dibawa 10 tahun itu masih bisa kita perjuangin bahasanya, kalau yang udah diatas 12 tahun pasti ditanya sama polisi: kamu menikmati nggak saat diperkosa," kata Siti.

Menurut dia sikap anggota yang demikian justru membuat para predator anak senang karena mendapatkan pembelaan.

Penanganan kasus pelecehan seksual membutuhkan keseriusan. Kasus semacam ini, kata Siti, sebagian besar tidak memiliki saksi mata. Siti menemukan kasus polisi menjadikan alasan ketiadaan saksi mata sebagai alasan tidak dapat menjerat pelaku.

"Seperti satu kasus yang saya dampingi, polisi tidak mau menangkap pelaku karena tidak adanya saksi mata. Kita harus mengubah mindset kita, bahwa kejadian seperti ini tidak mungkin ada saksi mata," kata Siti.

"Dimana polisi hanya melihat apakah vagina korban tidak robek, hanya dicolek saja luar vagina anak, maka sudah dinyatakan sebagai pelecehan seksual. Karena itu menyentuh badan yang tidak boleh disentuh," Siti menambahkan.

Siti juga mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kerap dijadikan panduan menangani kasus pelecehan seksual anak, padahal sudah ada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang memuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Aparat seharusnya melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2016, karena ada pasal-pasal yang menjerat pelaku yang lebih lama, ada yang 20 tahun sampai hukuman mati," ujar Siti.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pidana yang melakukan pelecehan akan dipenjara selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, sedangkan dalam kasus pelecehan yang dilakukan oleh anggota keluarga korban maka akan ditambah sepertiga dari awalnya.

"Kalau lima tahun dia (pelaku pelecehan) keluar dari penjara bisa saja dia melakukan hal tersebut lagi pada anggota keluarganya yang lain," ujar Siti.

"Bukan hanya undang-undang Nomor 35 tahun 2014 yang dilihat, tetapi juga Perppu Nomor 1 Tahun 2016," Siti menambahkan.

Kurang edukasi

Siti juga menekankan pentingnya edukasi orangtua terhadap anak tentang anggota tubuh yang bersifat privasi -- yang tidak diperbolehkan disentuh oleh orang lain.

"Kenapa ini semua bisa terjadi. karena secara edukasi orangtua merasa tabu untuk memperkenalkan badan privasi anak kepada anak, perlu sekali orangtua terutama seorang ibu untuk menjelaskan hal-hal tersebut," kata Siti.

Siti menjelaskan terdapat empat anggota tubuh yang harus dijaga yang tidak boleh disentuh oleh siapapun, di antara lain, mulut, bagian dada bagi perempuan, alat kelamin, dan lubang dubur.

Keempat bagian tubuh itu tidak diperbolehkan untuk disentuh ataupun diraba orang lain, apalagi dipaksa melakukan hubungan seksual.

"Harus dijelaskan kepada anak perempuan terutama, ini vagina harus dijaga, dikasih penjelasan agar anak-anak paham," kata Siti.

"Orangtua harus mengajarkan pada anak saat anak-anak sudah mulai bisa berbicara, jadi dijelasin kalau bagian ini tidak boleh disentuh orang lain," Siti menambahkan.

Anak-anak yang mengalami pelecahan seksual akan mengalami trauma sepanjang hidupnya. Lebih parah lagi, masa depan bakal terganggu.

"Intinya penegakan hukum dan mindset kita harus sama," kata Siti.

Kasus di Bali

Siti kemudian bercerita tentang situasi kasus pelecehan seksual di Pulau Dewata. Dia menyebut daerah ini menjadi surga bagi kaum pedofil.

Bali, kata dia, merupakan kota kedua setelah Jakarta yang tertinggi kasus pelecehan seksual.

"Lebih banyak di Jakarta, Bali kemudian di Medan,"tambahnya.

Menurut Siti persoalan di Bali pelik. Siti sangat khawatir dengan masa depan anak-anak di Bali.

"Ketika orang lokal melakukan pelecehan maka akan berusaha sekuat tenaga untuk dilindungi, agar nama baik tidak tercemar," ujar Siti. (Julistania)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan

DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:23 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:41 WIB

Terkini

Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka

Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi

Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:39 WIB

32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate

32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Sorot Temuan WALHI, Legislator PDIP Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla

Sorot Temuan WALHI, Legislator PDIP Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Arti Kupu-Kupu Masuk Rumah di Malam Hari, Benarkah Sebuah Pertanda?

Arti Kupu-Kupu Masuk Rumah di Malam Hari, Benarkah Sebuah Pertanda?

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal

Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25 WIB

9 Cara Reapply Skin Tint di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup

9 Cara Reapply Skin Tint di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Lepas Almamater dan Jaket, Mahasiswa hingga Ojol Gabung Massa Pati di Aksi 27 Agustus

Lepas Almamater dan Jaket, Mahasiswa hingga Ojol Gabung Massa Pati di Aksi 27 Agustus

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Anime Destiny Unchain Online Diumumkan, Angkat Kisah Gamer Jadi Vampir

Anime Destiny Unchain Online Diumumkan, Angkat Kisah Gamer Jadi Vampir

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:15 WIB

AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami

AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:14 WIB

×