Kasus Suap, Walikota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan Penyidik KPK

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Senin, 04 Desember 2017 | 18:19 WIB
Kasus Suap, Walikota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan Penyidik KPK
Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore.

Masud diperiksa sebagai tersangka kelima dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

Selama pemeriksaan, Masud dicecar empat belas pertanyaan dari penyidik lembaga antirasywah tersebut.

"Ada empat belas pertanyaan. Sudah saya jawab sesuai apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami," kata Masud di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Ia tak menjelaskan mengenai perannya dalam perkara tersebut. Ia hanya meminta awak media untuk bertanya langsung ke penyidik KPK.

Namun, ia mengakui siap menjalani proses hukum yang melilit dirinya sampai tuntas. Hingga kekinian, Masud belum mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Tanyakan saja ke penyidik. Saya siap, saya ikuti prosedur hukim," tukasnya.

Kasus tersebut diawali saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

baca juga

Keempat pejabat daerah tersebut pun langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 senilai Rp13 miliar.

Setelah dilakukan pengembangan,  KPK menetapkan Masud sebagai tersangka kelima. Masud diduga menyetujui Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto memberi sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senov Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Senov Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

News | Selasa, 28 November 2017 | 10:20 WIB

Hanya 51 Persen Penderita Tak Sadar Idap HIV/AIDS

Hanya 51 Persen Penderita Tak Sadar Idap HIV/AIDS

Health | Senin, 27 November 2017 | 20:33 WIB

Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Diduga Suap Pemimpin DPRD

Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Diduga Suap Pemimpin DPRD

News | Kamis, 23 November 2017 | 22:54 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Suap

News | Kamis, 23 November 2017 | 22:13 WIB

Soekarwo: Demokrat Pastikan Usung Khofifah di Pilgub Jatim

Soekarwo: Demokrat Pastikan Usung Khofifah di Pilgub Jatim

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 14:12 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×