Kasus Suap, Walikota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan Penyidik KPK

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Senin, 04 Desember 2017 | 18:19 WIB
Kasus Suap, Walikota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan Penyidik KPK
Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore.

Masud diperiksa sebagai tersangka kelima dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

Selama pemeriksaan, Masud dicecar empat belas pertanyaan dari penyidik lembaga antirasywah tersebut.

"Ada empat belas pertanyaan. Sudah saya jawab sesuai apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami," kata Masud di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Ia tak menjelaskan mengenai perannya dalam perkara tersebut. Ia hanya meminta awak media untuk bertanya langsung ke penyidik KPK.

Namun, ia mengakui siap menjalani proses hukum yang melilit dirinya sampai tuntas. Hingga kekinian, Masud belum mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Tanyakan saja ke penyidik. Saya siap, saya ikuti prosedur hukim," tukasnya.

Kasus tersebut diawali saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Keempat pejabat daerah tersebut pun langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 senilai Rp13 miliar.

Setelah dilakukan pengembangan,  KPK menetapkan Masud sebagai tersangka kelima. Masud diduga menyetujui Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto memberi sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senov Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Senov Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

News | Selasa, 28 November 2017 | 10:20 WIB

Hanya 51 Persen Penderita Tak Sadar Idap HIV/AIDS

Hanya 51 Persen Penderita Tak Sadar Idap HIV/AIDS

Health | Senin, 27 November 2017 | 20:33 WIB

Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Diduga Suap Pemimpin DPRD

Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Diduga Suap Pemimpin DPRD

News | Kamis, 23 November 2017 | 22:54 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Suap

News | Kamis, 23 November 2017 | 22:13 WIB

Soekarwo: Demokrat Pastikan Usung Khofifah di Pilgub Jatim

Soekarwo: Demokrat Pastikan Usung Khofifah di Pilgub Jatim

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 14:12 WIB

Terkini

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB