KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Suap

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 23 November 2017 | 22:13 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Suap
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka suap, terkait pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur tahun 2017.

"Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan sprindik dan menetapkan Mas'ud Yunus sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis(23/11/2017).

Febri menjelaskan, Mas'ud bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febryanto, diduga memberikan hadiah atau janji kepada pemimpin DPRD setempat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.

Febri menyatakan, dalam putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 November 2017 terkait pembuktian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum.

"Bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yg diinsyafi antara Wiwiet Febryanto dan Mas'ud Yunus untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

baca juga

Diduga, uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Uang itu merupakan suap, agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.

"Dari empat tersangka kasus ini, baru Wiwiet Febryanto yang telah divonis dengan dua tahun pidana penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sedang mengajukan banding," ungkap Febri.

Sedangkan, kata Febri, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Mas'ud Yunus, mulai hari ini penyidik melakukan pemeriksaan empat saksi, yaitu keempat tersangka terdahulu di Rutan Medaeng," tandasnya.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu

KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu

News | Senin, 07 September 2026 | 17:25 WIB

KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

News | Senin, 07 September 2026 | 13:52 WIB

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 06:00 WIB

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus

Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:58 WIB

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:25 WIB

Terkini

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:46 WIB

Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup

Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 11:44 WIB

5 Pilihan Celana Padding Sepeda Terbaik untuk Pemula, Nyaman Buat Gowes Lama

5 Pilihan Celana Padding Sepeda Terbaik untuk Pemula, Nyaman Buat Gowes Lama

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:38 WIB

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:37 WIB

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:31 WIB

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

×