Array

Hina Presiden Jokowi, Warga Tangsel Dibekuk Bareskrim Polri

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 05 Desember 2017 | 12:02 WIB
Hina Presiden Jokowi, Warga Tangsel Dibekuk Bareskrim Polri
Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (29/11).

Suara.com - Laki-laki warga Tangerang Selatan, Banten, berinisial CG ditangkap aparat Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook.

CG yang dibekuk di rumahnya, Perumahan Pamulang 2 Jalan Benda XI Blok C 21 RT 5 RW 13 Kecamatan Pamulang, Minggu (3/12) akhir pekan lalu, diduga mengunggah sejumlah foto hasil rekayasa yang dinilai menghina Jokowi sebagai kepala negara.

“Unggahannya berisi ancaman dan menakut-nakuti, mengandung konten SARA, dan juga penghinaan terhadap lembaga negara,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12/2017).

Berdasarkan hasil interogasi sementara, CG mengakui seluruh perbuatannya. Ia membantah melakukan itu karena disuruh orang lain ataupun karena menjadi bagian suatu kelompok.

CG, kata Antam, mengakui mengunggah foto-foto menghina Presiden Jokowi karena “panggilan jiwa.”

“Karena menurutnya, hukum kekinian berat sebelah, dan pemerintah dinilainya sudah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama,” ungkapnya, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews.

Antam menjelaskan, polisi telah menggeledah rumah CG dan menyita satu ponsel, satu komputer jinjing, piranti keras penyimpan data, kamera video, dan kamera digital.

Selain itu, sambung Antam, polisi juga menyita sebilah pedang, satu bendera bertuliskan bahasa Arab berwarna hitam, bendera Palestina, tiga bendera LPI (organisasi sayap FPI), rompi hitam bergambar bendera Palestina, KTP dan sejumlah kartu identitas lainnya.

Atas perbuatannya, CG dijerat memakai Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan atau, 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya akan dilakukan berita acara pemeriksaan secara mendalam serta koordinasi dengan saksi ahli untuk dapat atau tidaknya pelaku dilakukan penahanan,” tutur Antam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI