Ini Penilaian Ombudsman soal Layanan Publik 2017

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Selasa, 05 Desember 2017 | 14:45 WIB
Ini Penilaian Ombudsman soal Layanan Publik 2017
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Ombudsman RI telah rampung melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga dan 22 Provinsi, 45 pemerintah Kota serta 107 Pemerintah Kabupaten.

Komisioner ORI Adrianus Meliala menjelaskan pada tahun 2017 kali ini, ORI tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya. Ombudsman fokus pada Kementerian, lembaga, Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu.

Sejak 2013 ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di semua Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengingatkan penyelenggara negara agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hasil penilaian diklasifikasikan menggunakan traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan hijau.

Adrianus mengatakan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

"Dalam penelitian kepatuhan kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya prosedur dan alur pelayanan sarana pengaduan pelayanan yang ramah," tutur Adrianus.

Kata dia, ORI tak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan. Akan tetapi berfokus pada atribut standar pelayanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.

Fokus pemeriksaan tersebut dipilih karena standar pelayanan publik menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

"Bahkan ada sanksi yang tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik jika tidak tersedia standar pelayanan publik. Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana," ujar Adrianus.

Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan, misalnya dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang. Maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.

baca juga

"Dalam jangka panjang pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik," kata Adrianus.

Penilain Kepatuhan Kementerian

Menurut Adrianus, pada tahun 2017, penilaian kepatuhan untuk tingkat Kementerian menunjukkan peningkatan hasil kepatuhan yang cukup signifikan pada 14 Kementerian yang dijadikan objek penilaian, yang mana ke-14 Kementerian tersebut merupakan Kementerian yang tidak masuk dalam zona hijau di tahun 2016.

Kemudian dari ke-14 Kementerian tersebut 5 diantaranya atau 35,71 persen tidak lagi dijadikan objek penilaian di tahun 2018 dikarenakan sudah masuk dalam zona hijau, sisanya 9 Kementerian akan kembali dilakukan penilaian kepatuhan di tahun 2018, karena kembali masuk ke dalam non-zona hijau.

"Penurunan zona merah juga terjadi di tahun 2017 ini, dimana pada tahun 2016 ada 2 Kementerian masuk ke dalam zona merah, tapi pada tahun 2017 ini hanya 1 Kementerian yang masih masuk di zona merah," ujar Adrianus.

Penilaian Kepatuhan Lembaga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ombudsman: BPJS Kesehatan Waspada Kurangi Jaminan Panyakit

Ombudsman: BPJS Kesehatan Waspada Kurangi Jaminan Panyakit

News | Rabu, 29 November 2017 | 17:25 WIB

Sandiaga Berterimakasih Ombudsman Telisik Upeti di Tanah Abang

Sandiaga Berterimakasih Ombudsman Telisik Upeti di Tanah Abang

News | Selasa, 28 November 2017 | 12:30 WIB

Satpol PP Jakarta Tak Temukan Penerima Suap Preman Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Tak Temukan Penerima Suap Preman Tanah Abang

News | Jum'at, 24 November 2017 | 16:01 WIB

Ombudsman: Lippo Bisa Dipidana Jika Terus Pasarkan Meikarta

Ombudsman: Lippo Bisa Dipidana Jika Terus Pasarkan Meikarta

Bisnis | Jum'at, 08 September 2017 | 18:55 WIB

Terkini

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

×