Perjuangkan Nasib Pekerja, 2 Pengurus SP Danamon Jadi Tersangka

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 07 Desember 2017 | 06:14 WIB
Perjuangkan Nasib Pekerja, 2 Pengurus SP Danamon Jadi Tersangka
Kantor Pusat Bank Danamon di Kuninga, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Akibat video orasi dalam sebuah unjuk rasa tersebar di media sosial Serikat Pekerja, dua orang pengurus Serikat Pekerja Danamon dijadikan tersangka. Mereka adalah Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif yang adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Bank Danamon.

Status keduanya naik dari Saksi menjadi Tersangka setelah Penyidik Unit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan atas laporan Cahyanto C. Grahana, salah satu staf legal Bank Danamon. "Diduga hal ini terjadi karena kedua pengurus SP Danamon tersebut sedang memperjuangkan hak-hak pekerja Bank Danamon yang selama ini disandera oleh kebijakan Direktur Utama Bank Danamon yang tidak berpihak ke pekerjanya," kata kuasa hukum SP Danamon, Bambang di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Adapun Abdoel Moedjib dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan/atau menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan Muhammad Afif dituduh menyebarkan video di media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diketahui bahwa video orasi yang tersebar adalah orasi dari Ketua Umum SP Danamon dalam unjuk rasa di Surabaya pada tanggal 9 Maret 2017. Dalam laporannya, diduga Direktur Utama Bank Danamon merasa dicemarkan nama baiknya karena orasi tersebut. Padahal, apa yang disampaikan dalam orasi tersebut tidak dimaksud untuk mencemarkan nama baik, melainkan ingin membuka fakta apa yang terjadi di lingkungan Bank Danamon terkait nasib para pekerjanya.

"Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai respon atas sikap Direktur Utama Bank Danamon yang sulit diajak bertemu dengan SP Danamon untuk membicarakan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan Bank Danamon, seperti PHK sepihak pekerja, pemblokiran e-mail Pengurus SP Danamon, penghalangan beribadah kepada pekerja dan lainnya," kata Kuasa Hukum SP Danamon, Gading dalam kesempatan yang sama.

Atas kejadian yang menimpa Pengurus SP Danamon, beberapa serikat buruh memberikan dukungannya. Gerakan Buruh Untuk Rakyat yang terdiri dari berbagai serikat buruh seperti KSPI, SP Bank Permata, SGBN, SP Johnson, dan lainnya, serta KSPI menyatakan dukungannya kepada perjuangan Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif.

Apa yang menimpa pengurus SP Danamon merupakan bentuk usaha pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang dilakukan manajemen Bank Danamon dengan bentuk melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat lewat kriminalisasi. Perjuangan membela anggota serikat adalah kewenangan yang dimiliki oleh pengurus SP Danamon.

Hal ini dilindungi oleh UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam Pasal 28 UU 21/2000 dikatakan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

baca juga

"Atas perbuatan itu, sesuai Pasal 43 bahwa siapapun yang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tutup Aprillia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Transaksi Makin Praktis, D-Bank PRO Hadirkan QRIS dengan Dua Pilihan Pembayaran

Transaksi Makin Praktis, D-Bank PRO Hadirkan QRIS dengan Dua Pilihan Pembayaran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Rajin Menabung di Danamon, Bisa Menang Berkali-kali di Danamon Hadiah Beruntun

Rajin Menabung di Danamon, Bisa Menang Berkali-kali di Danamon Hadiah Beruntun

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Bank Danamon dan MUFG Bergabung, Pakai Nama Baru

Bank Danamon dan MUFG Bergabung, Pakai Nama Baru

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Kemarin Lantang Pimpin Demo, Kini Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris KAI

Kemarin Lantang Pimpin Demo, Kini Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris KAI

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:24 WIB

SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen

SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:56 WIB

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Drakor yang Menyimpan Kritik terhadap Sistem Peradilan Formal

6 Rekomendasi Drakor yang Menyimpan Kritik terhadap Sistem Peradilan Formal

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Prabowo Mulai Preteli PLN, Bos Lama yang Dekat dengan Jokowi Harus Angkat Kaki

Prabowo Mulai Preteli PLN, Bos Lama yang Dekat dengan Jokowi Harus Angkat Kaki

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:20 WIB

SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya

SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:20 WIB

8 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah Menurut Psikologi

8 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah Menurut Psikologi

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Bukan Soal Mindset: Pengangguran, Eksploitasi, dan Krisis Kesehatan Mental

Bukan Soal Mindset: Pengangguran, Eksploitasi, dan Krisis Kesehatan Mental

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Media Singapura Bongkar Fakta Lain Keberadaan Rudy Masud dan Istri Saat Perhelatan F1

Media Singapura Bongkar Fakta Lain Keberadaan Rudy Masud dan Istri Saat Perhelatan F1

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:17 WIB

Kesaksian Pedagang Pasar Cimanggis: Dentuman Keras Mengguncang, Asap Pekat Muncul Tanpa Api

Kesaksian Pedagang Pasar Cimanggis: Dentuman Keras Mengguncang, Asap Pekat Muncul Tanpa Api

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:16 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Physical Sunscreen dan Chemical Sunscreen? Kenali 5 Ciri Ini

Bagaimana Cara Membedakan Physical Sunscreen dan Chemical Sunscreen? Kenali 5 Ciri Ini

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Identifikasi Korban Meninggal Ledakan Pasar Cimanggis, Polisi Terjunkan Tim DVI

Identifikasi Korban Meninggal Ledakan Pasar Cimanggis, Polisi Terjunkan Tim DVI

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Bolehkah Viva Air Mawar Dijadikan Setting Spray dan Face Mist? Begini Caranya

Bolehkah Viva Air Mawar Dijadikan Setting Spray dan Face Mist? Begini Caranya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:09 WIB

×