Array

Dana Bantuan Parpol Dikritik, Sandiaga: Terserah Kemendagri

Kamis, 07 Desember 2017 | 09:56 WIB
Dana Bantuan Parpol Dikritik, Sandiaga: Terserah Kemendagri
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan evaluasi terhadap APBD Jakarta tahun 2018.

Banyak pos anggaran yang menjadi perhatian Kemendagri, di antaranya dana Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), hibah, dan uang bantuan untuk partai politik.

Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengakui, menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri soal besaran bantuan dana parpol.

Dana tersebut dinilai fantastis karena memberikan Rp4.000 per satu suara bagi parpol yang memunyai perwakilan di DPRD. Sebab, dana bantuan untuk parpol dalam APBN atau tingkat nasional hanya Rp1.000 per suara.

Sandiaga tidak mempermasalahkan kalau anggaran tersebut dicoret atau jumlah bantuannya dikurangi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.

"Itu (dana parpol) saya serahkan ke Mendagri, Pak Soni, silakan saja diputuskan. Kami hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Sandiaga menjelaskan, pemerintah DKI memiliki pertimbangan sendiri mengajukan angka Rp4.000 per satu suara. 

Namun, Sandiaga tak bisa menjelaskan terperinci alasan memberikan dana bantuan Rp4.000 per suara tersebut.

Baca Juga: Puji Trump, PM Israel: Yerusalem Ibu Kota Kami Selama 3.000 Tahun

"Jadi tentu di sini ada pertimbangannya," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Sumarsono mengatakan pos anggaran dana parpol yang dianggarkan Pemerintah DKI tengah dibahas tim Kemendagri. Ia menilai Rp4.000 per satu suara terlalu besar.

"Nah itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp400 ke Rp4.000. Aturan nasional kan kenaikan hanya Rp1.000," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/12).

Sumarsono menilai, kenaikan dana parpol melebihi dari bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, bantuan dana itu sebesar Rp1.000 per suara.

"Pokoknya seluruh APBD corat-coret, ganti-ganti (yang tidak sesuai), sempurnakan sesuai rekomnedasi. Jadi tidak punya hak jawab lagi. Silahkan dipantau," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI