KPK Ungkap Pihak Lain Terima Suap Proyek Hubla

Chaerunnisa

Selasa, 12 Desember 2017 | 07:32 WIB
KPK Ungkap Pihak Lain Terima Suap Proyek Hubla
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pihak-pihak lain di Kementerian Perhubungan yang menerima aliran dana suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut, tetapi memang kami temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (11/12/2017), seperti diwartakan Antara.

Menurut Febri, pihak lain yang menerima aliran dana tersebut juga sebagian sudah muncul dalam fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.

"Ini akan kami dalami secara terus menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan, KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan tersebut dan mengimbau pihak-pihak yang telah menerima uang untuk segera mengembalikan.

"Sebagian pihak sudah kembalikan uang dan yang belum kembalikan, tetapi sudah menerima akan lebih baik mereka kembalikan," imbuh Febri.

Sebelumnya, Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan Wisnoe Wihandani mengaku menerima Rp400 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

"Pernah terima uang 'cash' lebih kurang Rp400 juta dalam dua kali pemberian," kata Wisnoe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12).

baca juga

Wisnoe bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).

"Ada Rp300 juta dan Rp100 juta kalau tidak salah," ujar Wisnoe yang saat ini ditempatkan di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan itu.

Uang diberikan pada bulan Juli dan Agustus 2017 saat terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap Antonius Tonny Budiono. KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandi Suap Dirjen Hubla: 'Telor Asin Sudah Saya Kirim'

Sandi Suap Dirjen Hubla: 'Telor Asin Sudah Saya Kirim'

News | Kamis, 16 November 2017 | 14:19 WIB

KPK Sita Keris, Tombak, dan Akik dari Rumah Dirjen Hubla

KPK Sita Keris, Tombak, dan Akik dari Rumah Dirjen Hubla

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 03:05 WIB

Jokowi Kecewa Aparat Pemerintah Kembali Terlibat Korupsi

Jokowi Kecewa Aparat Pemerintah Kembali Terlibat Korupsi

News | Senin, 28 Agustus 2017 | 02:41 WIB

Dirjen Hubla Ditawari Jadi Justice Collaborator Kuak Suap 20,74M

Dirjen Hubla Ditawari Jadi Justice Collaborator Kuak Suap 20,74M

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 22:02 WIB

Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar

Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 20:51 WIB

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 19:29 WIB

Jerat Dirjen Perhubungan Laut, KPK Juga Siapkan Pasal Ini

Jerat Dirjen Perhubungan Laut, KPK Juga Siapkan Pasal Ini

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 13:13 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×