Anies Tuduh Djarot Terkait Perda APBD-P 2017 Soal Bantuan Parpol

Selasa, 12 Desember 2017 | 10:49 WIB
Anies Tuduh Djarot Terkait Perda APBD-P 2017 Soal Bantuan Parpol
Gubernur Jakarta Anies Baswedan [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno akan mereview Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah yang diteken pemerintahan sebelumnya.

Anies tidak ingin ada bom waktu yang tertinggal dari pemerintahan sebelumnya. Contohnya seperti kasus bantuan dana untuk partai politik yang kini dipersoalkan banyak pihak.

"Ini membuat kami akan mereview semua Pergub, semua Perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau akan review," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Anies mengatakan ada banyak payung hukum yang akan dicek ulang. Sebelum Djarot Saiful Hidayat menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur Jakarta, Anies mengatakan politikus PDI-Perjuangan itu mengeluarkan delapan Pergub.

"Anda bisa lihat semuanya terbuka. Tapi kita tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi. Di mana muncul masalah, muncul perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui oleh publik dan tanpa diketahui oleh kita semua," kata Anies.

Anies mengatakan polemik bantuan dana parpol di APBD Jakarta tahun 2018 berdasarkan APBD Perubahan 2017. Saat itu Perda APBD-P ditanda tangani Djarot Saiful Hidayat.

Ia menuding Djarot sebagai pangkal munculnya besaran dana bantuan parpol sebesar Rp4.000 per suara di APBD 2018.

Saat penyusunan Rancangan APBD 2018, Anies mengatakan memberi arahan ke bawahannya untuk menyamakan dana bantuan parpol di APBD 2018 seperti di anggaran tahun sebelumnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengaku kaget dana bantuan untuk parpol naik sepuluh kali lipat dari Rp410 per suara.

Baca Juga: Menkes Bersama Anies Baswedan Sosialisasi Penanggulangan Difteri

Anies mengatakan kenaikan itu sudah terjadi pada 2 Oktober 2017 pada saat penetapan APBD-P 2017. Sehingga angka bantuan untuk parpol dari Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar setelah dilakukan pembahasan dan ditetapkan.

"Jadi itu mendadak muncul masalah ini, dan ini jadi pelajaran bagi kita semua. Tapi kami akan tegaskan kita akan ikut pada ketentuan yang ada (terkait bantuan dana parpol)," kata Anies.

"Kami akan mengambil tindakan yang tegas kepada siapapun yang di dalam proses ini terlibat tanpa ketaatan kepada prinsip good governance," tutup Anies menambahkan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI