Ahli Hukum: Kalau Praperadilan Setnov Tak Gugur Malah Melanggar

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Selasa, 12 Desember 2017 | 18:32 WIB
Ahli Hukum: Kalau Praperadilan Setnov Tak Gugur Malah Melanggar
Sidang praperadilan Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, mengatakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Pernyataan itu diutarakan Mahmud dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (12/12/2017). Dalam hal ini kapasitas Mahmud yaitu sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPK.

"Jadi menurut saya otomatis gugur, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif. Kalau tidak (gugur) melanggar hukum. Tidak perlu (menunggu hari praperadilan yang terakhir)," kata Mahmud.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjadwalkan persidangan perkara Novanto pada Rabu (13/12).

Menurut Mahmud, meskipun surat dakwaan terkait perkara itu besok tak jadi dibacakan, tetapi sidang telah dibuka hakim, secara otomatis praperadilan akan gugur.

Apalagi, lanjut Mahmud, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain Mahmud, KPK juga mendatangkan seorang pakar hukum pidana lainnya, yakni Komariah Emong. Keduanya telah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Serahkan Pada Hakim Nasib Praperadilan Novanto Besok

Pengacara Serahkan Pada Hakim Nasib Praperadilan Novanto Besok

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 17:54 WIB

Ada Dua Surat yang Berbeda, DPR Belum Proses Permintaan Novanto

Ada Dua Surat yang Berbeda, DPR Belum Proses Permintaan Novanto

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 17:00 WIB

KPK akan Minta Praperadilan Novanto Digugurkan

KPK akan Minta Praperadilan Novanto Digugurkan

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 16:57 WIB

Ahli Hukum Pidana: Tersangka Saat Ini Telalu Mudah Praperadilan

Ahli Hukum Pidana: Tersangka Saat Ini Telalu Mudah Praperadilan

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 15:20 WIB

Besok Sidang Perkara, Bagaimana Nasib Praperadilan Novanto?

Besok Sidang Perkara, Bagaimana Nasib Praperadilan Novanto?

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 15:19 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×