Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tetap berpendapat bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan. Ia tetap optimis sidang praperadilan tetap dilanjutkan.
"Itu kan belum putusan. Itu tadi kan argumentasi. Kita tunggu putusan saja. Itu lihat persidangan," ujar Ketut
Meski demikian, Ketut tetap pasrah terhadap keputusan Hakim Kusno. Pihaknya akan menerima apapun yang diputuskan oleh Hakim.
"Nggak ada masalah apa-apa. kita hargai putusan. Kami berpedoman pada putusan. Artinya produk akhir dari suatu proses itu putusan. Nah sebelum putusan dibacakan, masih berjalan praperadilan," kata Ketut.