Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

Rabu, 13 Desember 2017 | 13:38 WIB
Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tetap berpendapat bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan. Ia tetap optimis sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

"Itu kan belum putusan. Itu tadi kan argumentasi. Kita tunggu putusan saja. Itu lihat persidangan," ujar Ketut

Meski demikian, Ketut tetap pasrah terhadap keputusan Hakim Kusno. Pihaknya akan menerima apapun yang diputuskan oleh Hakim.

"Nggak ada masalah apa-apa. kita hargai putusan. Kami berpedoman pada putusan. Artinya produk akhir dari suatu proses itu putusan. Nah sebelum putusan dibacakan, masih berjalan praperadilan," kata Ketut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI