Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?

Tomi Tresnady | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 13 Desember 2017 | 13:38 WIB
Sidang Praperadilan Novanto Diskors 1,5 Jam, Gugur atau Lanjut?
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dipending 90 menit atau 1,5 jam, setelah Tim Hukum KPK menayangkan video persidangan perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Kabiro Hukum KPK Setiadi, pihaknya sengaja membawa bukti elektronik berupa video seperti yang sebelumnya diminta Hakim Tunggal Praperadilan Kusno.

Rekaman video tersebut diperoleh dari tim KPK yang memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Jadi begini yang pertama informasi dari rekan PN Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh ada live dalam arti streaming. Jadi kita punya alat rekam sidang. Itu sudah dipasang. Dari hasil itu lalu ditransfer ke kami," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Bukti telah dimulainya persidangan perkara Novanto oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan Hakim Kusno untuk menggugurkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN ini sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum," ujar Setiadi.

"Terakhir, sebagaimana disampaikan oleh ahli. Kalau sudah dibuka tinggal kepada praperadilan ini bagaimana," Setiadi menambahkan.

Setiadi menyerahkan kepada Hakim Kusno untuk mengambil keputusan, apakah praperadilan bisa digugurkan atau tetap dilanjutkan setelah sidang perkara telah dimulai di Pengadilan Tipikor.

Argumen mengenai digugurkannya praperadilan setelah sidang perkara dimulai masih menjadi perdebatan.

Ada yang berpendapat Praperadilan gugur setelah pembacaan dakwaan dalam persidangan pokok perkara, ada pula yang mengatakan bahwa praperadilan langsung gugur setelah hakim membuka persidangan pokok perkara.

KPK sendiri mengacu pada pendapat kedua, yaitu praperadilan akan gugur setelah sidang perkara dibuka oleh hakim.

"Sekarang mau mengikuti paham mana, saya kembalikan. Sekarang ikut paham mana itu haknya. Sama juga pemohon. Tapi kan kita punya pendapat sendiri. Pendirian kami menurut KUHAP. Kalau sepanjang itu menyangkut suatu tindak pidana yang tidak langsung berkaitan tindak pidana dengan KPK, ya kita ikuti. Tapi dalam UU KPK sudah diatur. Ya kita mengacu di UU KPK," ujar Setiadi

Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan oleh hakim tunggal.

Menanggapi hal itu, Setiadi meminta agar pernyataan tersebut dibuktikan melalui bukti administrasi.

"Suatu perbuatan, suatu tindakan kalau tak ada bukti administrasinya dipertanyakan. Jadi kalau menurut pendapat saya, pernyataan itu bisa didukung oleh bukti administrasi, penetapan atau putusan dari hakim. Kalau hanya disebutkan saja terus direkam, ya itu benar atau tidak. Kalau sudah ada bukti hitam di atas putih. Itu kebih kuat laggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

Novanto Tak Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang, Fadli Zon: Oh Ya?

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:49 WIB

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

Di Sidang Praperadilan, KPK Putar Video Sidang Setnov di Tipikor

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:35 WIB

Setnov Tiba-tiba Budeg di Pengadilan Tipikor Hebohkan Warganet

Setnov Tiba-tiba Budeg di Pengadilan Tipikor Hebohkan Warganet

Tekno | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:26 WIB

Sidang Perdana Setya Novanto

Sidang Perdana Setya Novanto

Foto | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:19 WIB

Jaksa KPK Yakin Setya Novanto Pura-pura Sakit

Jaksa KPK Yakin Setya Novanto Pura-pura Sakit

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:19 WIB

Sidang Diskors untuk Cek Kondisi Kesehatan Novanto

Sidang Diskors untuk Cek Kondisi Kesehatan Novanto

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:17 WIB

Kata JPU soal Novanto Diare 20 Kali dan Mendadak Budek

Kata JPU soal Novanto Diare 20 Kali dan Mendadak Budek

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 12:09 WIB

Strategi Novanto, Dari Diare 20 Kali Hingga Budek saat Sidang

Strategi Novanto, Dari Diare 20 Kali Hingga Budek saat Sidang

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:56 WIB

Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto

Kuasa Hukum Pasrah dengan Nasib Praperadilan Novanto

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:36 WIB

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

Novanto Mendadak Tak Bisa Mendengar dan Menjawab

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 11:32 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB