Novanto Lagi-lagi Tak Dengarkan Hakim, Sidang Kembali Diskors

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Rabu, 13 Desember 2017 | 15:45 WIB
Novanto Lagi-lagi Tak Dengarkan Hakim, Sidang Kembali Diskors
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Yanto, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, terpaksa kembali menskors sidang, karena Novanto tidak mendengar pertanyaan majelis hakim. Padahal, sebelumnya Yanto sudah menghentikan sidang untuk sementara waktu agar kondisi kesehatan Novanto diperiksa oleh dokter pribadinya.

"Baik, Jaksa Penuntut Umum, kita skors dulu. Majelis Hakim musyawarah dulu," kata Hakim Yanto usai menyaksikan Novanto tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Namun, sebelum Hakim Yanto memutuskan untuk skors, terlebih dahulu didengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum KPK serta dari Kuasa Hukum Novanto. JPU pun menghadirkan empat orang dokter dari KPK dan RSCM.

Salah satu JPU KPK, Irene Putri mengatakan, Novanto menolak diperiksa oleh dokter yang berasal Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Padahal dokter tersebut dihadirkan oleh pihak Novanto sendiri.

"Dari pihak terdakwa sudah ajukan dokter dari RSPAD. Yang hadir dari dokter umum. Tapi terdakwa tidak mau diperiksa ulang," kata Irene saat melaporkan kepada Majelis Hakim.

Karena sudah diberi waktu untuk diperiksa namun tidak memanfaatkannya, Hakim Yanto pun bertanya.

"Siapa yang tidak mau diperiksa?" tanya Hakim.  

"Terdakwa tidak mau diperiksa. Dokternya dari RSPAD yang dihadirkan oleh terdakwa," jawab Irene.

Heran dengan sikap Novanto, Hakim Yanto pun menanyakan alasan penolakan terhadap dokter dari RSPAD tersebut. Padahal, yang menghadirkan dokter tersebut adalah Novanto sendiri.

Atas pertanyaan Hakim Yanto, Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail pun menjawabnya.

"Kita harap yang hadir itu dokter ahli, tapi yang hadir dokter umum. Setelah saya bicara itu jadi tidak berimbang, sehingga saya mengusulkan untuk tidak diteruskan pemeriksaan. Kalau pemeriksaan hari ini, mohon saudara terdakwa diberi kesempatan untuk diperiksa di RSPAD," kata Maqdir.

Namun, terhadap jawaban Maqdir Ismail, Hakim Yanto tidak terlalu menggubrisnya.

"Tadi sudah saya kasih kesempatan. Dari setengah 12 sampai sekarang, tentu gunakanlah dengan baik. Yang minta seperti itu kan saudara. Apa sebelum berangkat nggak ada komunikasi? Kan bisa sebelumnya minta kirim dari spesialis. Kan seperti itu. Ini dilihat orang banyak. Janganlah seperti itu. Majelis sudah beri kesempatan yang sama, baik ke Penuntut Umum dan Kuasa Hukum," kata Hakim Yanto dengan suara agak tinggi.

Kemudian, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan kepada empat dokter dari KPK dan RSCM.

"Saudara dari RSCM, bagaimana kondisi kesehatan terdakwa?"

"Sehat, Yang Mulia," jawab tiga dokter dari RSCM dan juga dari KPK.

"Berdasarkan keterangan dari dokter yang memeriksa saudara, bahwa saudara dinyatakan sehat, sehingga sidang bisa dilanjutkan. Untuk itu, coba saya ulangi lagi," kata Hakim Yanto, mengarahkan kepada Novanto.

Namun, meski ditanya lagi, Novanto tetap tidak menjawab pertanyaan hakim.

"Saudara penuntut umum, waktu makan siang, apakah saudara terdakwa bisa makan siang?" tanya Hakim Yanto kemudian.

"Yang Mulia, saat pemeriksaan berkomunikasi dengan dokter yang periksa, dan yang bersangkutan  makan siang disaksikan oleh kuasa hukum," kata Irene.

Mendengar jawaban jaksa KPK, Hakim Yanto pun kemudian menanyakan kepada Kuasa Hukum Setya Novanto.

"Apa pemeriksaan bisa dilanjutkan? Nanti kalau sakit, istirahat atau cape, nanti kita tunda."

"Yang Mulia, dokter ini nggak punya keahlian apa pun. Ahli mengatakan yang bersangkutan sehat, tapi faktanya kan tidak. Kami juga bukan dokter. Kami tidak tahu apa-apa. Tapi persoalannya kita serahkan ke majelis hakim, karena majelis yang berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan sidang ini," kata Maqdir Ismail.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kesimpulan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Besok

Kesimpulan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Besok

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 15:40 WIB

Golkar Bakal Gelar Rapat Pleno Jika Dakwaan Setnov Dibacakan

Golkar Bakal Gelar Rapat Pleno Jika Dakwaan Setnov Dibacakan

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 15:30 WIB

Pura-Pura Budek, KPK Minta Novanto Kooperatif

Pura-Pura Budek, KPK Minta Novanto Kooperatif

News | Rabu, 13 Desember 2017 | 14:59 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×