Hukuman Kaligis Dikurangi, KPK: Tak Ada Cara Lain Selain Terima

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 22 Desember 2017 | 14:28 WIB
Hukuman Kaligis Dikurangi, KPK: Tak Ada Cara Lain Selain Terima
Sidang Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi Peninjauan Kembali yang dilakukan OC Kaligis yang telah dikabulkan Mahkamah Agung. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Ptiharsa Nugraha mengatakan putusan MA tinggal dieksekusi  karena tidak bisa ditempuh upaya hukum lainnya. 
 
"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di 'ini' lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi, kalau sudah ada putusan PK ya," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
 
Priharsa mengatakan KPK menerima putusan MA.  "Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK," katanya.
 
Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK yaitu hakim agung Syarifuddin (ketua), hakim agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim agung Surya Jaya (anggota).

Pada tingkat pertama, pengadilan tipikor memvonis Kaligis dengan hukuman penjara lima tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusannya justru memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis mengajukan kasasi ke MA. MA justru memperberat hukuman lelaki kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.

Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit lima ribu dollar AS dan 15 ribu dollar AS kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Dia juga memberikan uang lima ribu dollar AS kepada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dollar AS.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu pun mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:30 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×