Hukuman Kaligis Dikurangi, KPK: Tak Ada Cara Lain Selain Terima

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 22 Desember 2017 | 14:28 WIB
Hukuman Kaligis Dikurangi, KPK: Tak Ada Cara Lain Selain Terima
Sidang Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi Peninjauan Kembali yang dilakukan OC Kaligis yang telah dikabulkan Mahkamah Agung. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Ptiharsa Nugraha mengatakan putusan MA tinggal dieksekusi  karena tidak bisa ditempuh upaya hukum lainnya. 
 
"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di 'ini' lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi, kalau sudah ada putusan PK ya," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
 
Priharsa mengatakan KPK menerima putusan MA.  "Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK," katanya.
 
Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK yaitu hakim agung Syarifuddin (ketua), hakim agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim agung Surya Jaya (anggota).

Pada tingkat pertama, pengadilan tipikor memvonis Kaligis dengan hukuman penjara lima tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusannya justru memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis mengajukan kasasi ke MA. MA justru memperberat hukuman lelaki kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.

Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit lima ribu dollar AS dan 15 ribu dollar AS kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Dia juga memberikan uang lima ribu dollar AS kepada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dollar AS.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu pun mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB