Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Sama-sama ke KPK, Setnov dan Putranya Diperiksa Bersama?
Jum'at, 22 Desember 2017 | 15:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Demokrat dan PDIP Saling Lempar Tanggungjawab Kasus Korupsi e-KTP
22 Desember 2017 | 12:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI