Catatan AJI 2017: Ada Fakta Mengkhawatirkan soal Pers Indonesia

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 27 Desember 2017 | 17:39 WIB
Catatan AJI 2017: Ada Fakta Mengkhawatirkan soal Pers Indonesia
Jurnalis Tempo sekaligus Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Lainnya soal hukum positif dan regulasi di Indonesia juga masih kurang bersahabat dengan pers. Di antaranya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari keempatnya, Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian direvisi pada 21 Desember 2015 juga memberi celah yang bisa mengancam kebebasan pers. Salah satunya adalah adanya pasal yang memungkinkan pemerintah memblokir situs tanpa melalui pengadilan.

“Selain UU ITE, regulasi lain yang saat ini dibahas adalah Rancangan Undang Undang Penyiaran. AJI, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), menyayangkan perkembangan pembahasannya. Salah satu hal paling krusial adalah soal penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi. Soal inilah yang menyebabkan tertundanya kembali pengesahan RUU UU Penyiaran. Penundaan terjadi akibat terjadi kebuntuan pada rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR, 3 Oktober 2017. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux),” kata Manan.

AJI menilai pilihan multiplekser tunggal dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena beberapa alasan. Dengan pola mux tunggal, akan terjadi penghematan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran komersial.

“sehingga akan ada sisa frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran non-komersial dan kepentingan komunikasi non-penyiaran. Oleh karena itu migrasi ke penyiaran digital dinilai mampu memberikan peluang usaha dan penataan industri siaran yang lebih adil bagi masyarakat. Selain itu publik bisa memperoleh keuntungan dalam penyiaran digital khususnya untuk mendukung kepentingan penyiaran non-komersil seperti untuk pendidikan, kesehatan, anak-anak hingga penanganan bencana alam,” tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Bandung Kecam Pengancam Jurnalis

AJI Bandung Kecam Pengancam Jurnalis

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 06:05 WIB

AJI Indonesia Kecam Teror dan Intimidasi pada Jurnalis di Timika

AJI Indonesia Kecam Teror dan Intimidasi pada Jurnalis di Timika

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 01:05 WIB

19 Jurnalis Dinyatakan Lulus Banking Journalist Academy 2017

19 Jurnalis Dinyatakan Lulus Banking Journalist Academy 2017

Bisnis | Rabu, 06 Desember 2017 | 22:58 WIB

Polisi Mimika Papua Minta Maaf Sudah Intimidasi Jurnalis

Polisi Mimika Papua Minta Maaf Sudah Intimidasi Jurnalis

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 13:14 WIB

Setahun Revisi UU ITE, Pemidanaan Terhadap Warganet Naik

Setahun Revisi UU ITE, Pemidanaan Terhadap Warganet Naik

News | Rabu, 29 November 2017 | 13:49 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×