Jaksa Tuding Pengacara Setnov Salah Memahami Pasal 142 KUHAP

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 28 Desember 2017 | 13:22 WIB
Jaksa Tuding Pengacara Setnov Salah Memahami Pasal 142 KUHAP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12).

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab keberatan terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya. Setnov mempersoalkan pemisahan berkas dakwaan (splitsing) dalam kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa mengatakan tim kuasa hukum Novanto yang dipimpin oleh Maqdir Ismail itu keliru memahami Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Apakah relevan dianggap splitsing? Tentu dengan kondisi tersebut, kuasa hukum telah keliru memaknai Pasal 142 KUHAP," kata jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas eksepsi Novanto di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Jaksa mengatakan dalam perkara a quo, penuntut umum telah menerima berkas perkara dari penyidik pada 22 November 2017 yang merupakan hasil penyidikan pada 31 Oktober 2017.

"Dalam berkas tersebut hanya memuat satu uraian tindak pidana dan juga hanya memuat satu tersangka yaitu Setya Novanto," kata jaksa.

Untuk menjelaskan bagaimana proses penyidikan terkait kasus korupsi proyek e-KTP tersebut, jaksa pun mengilustrasikannya dengan pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Namun, dalam perkara pencurian itu, penyidik baru bisa mengungkap seorang pelaku, sedangkan pelaku lainnya kabur.

"Izinkan kami menyampaikan ilustrasi, ada dua orang melakukan pencurian di rumah kosong. Pelaku pertama mencuri uang Rp1 juta di kamar tidur majikan, sedangkan pelaku kedua mencuri perhiasan di kamar tidur pembantu," kata jaksa.

Pelaku pertama berhasil ditangkap dan diadili, sedangkan pelaku kedua masih kabur. Dalam kondisi seperti ini, penyidik dan penuntut umum tentunya tetap memproses pelaku pertama dengan dakwaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tetap melakukan turut serta bersama-sama melakukan pencurian. Namun untuk pelaku kedua belum diketahui jumlah perhiasan yang dicuri. Setahun kemudian, pelaku kedua ditangkap dan baru diketahui dia mencuri 10 gram emas. Itulah kejadian yang dapat diuraikan. Silakan menjadi bahan renungan penasihat hukum," kata jaksa.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa KPK Nilai Setnov Belum "Move On" dari Euforia Kemenangan

Jaksa KPK Nilai Setnov Belum "Move On" dari Euforia Kemenangan

News | Kamis, 28 Desember 2017 | 12:46 WIB

Mantan Wapres Boediono Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Mantan Wapres Boediono Dipanggil KPK, Kasus Apa?

News | Kamis, 28 Desember 2017 | 12:22 WIB

2017, KPK Selamatkan Rp2,94 Triliun Uang dan Aset Negara

2017, KPK Selamatkan Rp2,94 Triliun Uang dan Aset Negara

News | Rabu, 27 Desember 2017 | 16:44 WIB

Ketua Pemuda Muhammadiyah: Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Parah

Ketua Pemuda Muhammadiyah: Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Parah

News | Rabu, 27 Desember 2017 | 13:15 WIB

Besuk di Hari Natal, Keluarga Bawa Bihun Bebek untuk Novanto

Besuk di Hari Natal, Keluarga Bawa Bihun Bebek untuk Novanto

News | Senin, 25 Desember 2017 | 14:05 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB