Array

Kasus Aksi Sepihak di Bekasi, Polisi Tak Mau Lepas Anggota FPI

Jum'at, 05 Januari 2018 | 09:15 WIB
Kasus Aksi Sepihak di Bekasi, Polisi Tak Mau Lepas Anggota FPI
Ilustrasi

Suara.com - Polres Metro Bekasi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Boy Giadria, anggota FPI yang menjadi tersangka intimidasi akibat melakukan sweeping atau aksi sepihak di Toko Obat Akbar.

"Penahanan itu ada maksudnya ya, yakni untuk tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi lagi perbutaan, tidak melarikan diri. Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah penyidikan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).

Indarto mengkhawatirkan kalau Boy tak ditahan, maka polisi bakal kesulitan meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Indarto tak mau menyimpulkan ketika disinggung apakah Boy kooperatif atau tidak selama menjalani pemeriksaan.

Dia hanya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak keterangan Boy yang tidak sesuai dengan keterangan para saksi.

"Ada beberapa keterangan yang tidak cocok dengan saksi lain. Itu anda jabarkan sendiri," tuturnya.

Namun, Indarto tak mempermasalahkan apabila masih ada ketidakcocokan antara keterangan Boy dengan saksi. Dia menegaskan, nantinya keterangan itu bisa dipertanggungjawabkan saat kasus ini masuk ke persidangan.

"Tidak apa-apa nanti kita buktikan di pengadilan," tegasnya.

Baca Juga: Mendadak Mundur dari Pilkada, Beredar Foto Syur Mirip Azwar Anas

Indarto menambahkan, polisi juga sedang mengebut pelengkapan berkas kasus tersebut agar bisa segera disidangkan.

Bahkan, kemungkinan berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada pekan ini.

"Menurut koordinasi kami sudah cukup keterangan saksi dan bukti. Berkas Insya Allah Minggu ini kalau tak ada hambatan kami kirim kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, pengacara Boy, Aziz Yanuar mengakui sudah mengajukan permohonan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (29/12/2017) terkait penangguhan penahanan kliennya.

Namun, pengacara yang tergabung dalam Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia itu menyampaikan, sampai hari ini, polisi belum mengabulkan permohonan agar Boy tak ditahan.

"Cuma pihak Polres belum bersedia memenuhi (penangguhan penahanan) sampai detik ini," kata Aziz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI