"Meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa," kata dia.
Di gubuk barunya itu, Babeh kembali melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak laki-laki pada 2 Dember 207.
"Tersangka kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada 3 anak-anak. Salah satu anak kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya," kata dia.
Dalam interogasi, Babeh hafal nama-nama puluhan anak itu.
"Saat saya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya. Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit kaus lengan pendek merek Little Boy, satu celana pendek warna biru ungu, peluru gotri, dan telepon genggam.
Dalam kasus ini, Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.