Array

Menteri Yohana Minta Anak Pelaku Video Porno Direhabilitasi

Senin, 08 Januari 2018 | 02:05 WIB
Menteri Yohana Minta Anak Pelaku Video Porno Direhabilitasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. (suara.com/Yohana Yambise)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan anak pelaku video porno dengan seorang perempuan dewasa yang belakangan ini marak di media sosial harus direhabilitasi.

"Saya meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas video tersebut. Di samping itu, saya juga meminta agar dilakukan rehabilitasi terhadap dua anak pelaku video porno tersebut, karena dikhawatirkan mereka mengalami tekanan psikis, trauma, dan kekerasan seksual," kata Yohana melalui siaran persnya yang diterima Antara, Minggu di Jakarta.

Menteri Yohana Yembise mengecam kasus video porno tersebut sehingga minta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mengecam kasus video yang secara miris melibatkan dua anak dibawah umur dan seorang perempuan dewasa yang beredar ditengah masyarakat melalui media sosial," katanya.

Yohana mengatakan yang telah dilakukan pembuat viden porno tersebut telah mengarah kepada pelanggaran pelanggaran Pasal 76 D dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Jika tersangka terbukti bersalah, maka tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Yohana juga mengecam pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan video porno karena melibatkan anak-anak di bawah umur dalam video porno tersebut.

Yohana menambahkan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, melindungi, dan menjamin tumbuh kembang anak. (Antara)

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Hotel Lokasi Dua Video Porno Libatkan Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI