Array

Ini 10 Masalah Pilkada Serentak 2018 menurut ICW

Kamis, 11 Januari 2018 | 18:31 WIB
Ini 10 Masalah Pilkada Serentak 2018 menurut ICW
Ilustrasi demokrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Indonesia Coruption Watch menilai, terdapat 10 persoalan yang terjadi dalam pergelaran Pilkada serentak 2018.

Peneliti Divisi Hukum Politik ICW Donald Fariz mengatakan, sejak tahun 2010 hingga 2017, lembaganya mencatatat sebanyak 215 kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sudah diproses secara hukum.

Kasus itu bervariasi, mulai dari mengakali anggaran proyek sampai suap.

"Angka ini merupakan angka yang tinggi dan mengkhawatirkan. Menggambarkan bahwa demokrasi yang tumbuh berkembang di negara ini diselimuti persoalan korupsi," kata  Donald dalam diskusi "Ancaman Korupsi Di Balik Pemilu Serentak" di Kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Menurut Donald, persoalan itu berpeluang kembali terjadi pada Pilkada serentak 2018 dan juga Pemilu 2019. Sebab, tidak ada perubahan mendasar dari demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial.

"Perubahan UU pilkada yang secara konsisten dilakukan oleh pemerintah dan DPR belum mampu memperkuat kerangka menuju demokrasi yang lebih substansial, karena tidak menjawab persoalan integritas pilkada," ujar Donald.

Karena itulah, kata Donald, ICW mencatat setidaknya ada 10 persoalan yang membayangi pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.

Pertama, Jual Beli Pencalonan (candidacy buying) antara kandidat dan partainpolitik.

Baca Juga: Rumahnya Kebakaran, Pasangan Muda Ini Malah Asik Berpose

Kedua, munculnya nama-nama calon bermasalah (mantan Narapidana atau tersangka korupsi).

Ketiga, munculnya calon tunggal. KPU pada 10 Januari 2018 mengumumkan terdapat 19 daerah dengan calon tunggal. Tiga dari empat kabupaten atau kota yang akan menggelar Pilkada di Banten bahkan mempunyai calon tunggal.

Keempat, kampanye berbiaya tinggi akibat dinaikannya batasan sumbangan dana kampanye dan diizinkannya calon memberikan barang seharga maksimal Rp 25 ribu kepada pemilih.

Kelima, pengumpulan model ilegal (jual beli izin usaha, jual beli jabatan, suap proyek) dan politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye.

Keenam, politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru hingga institusi TNI/Polri.

Ketujuh, politik uang (jual beli suara pemilih).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI