Pemberhentian OSO Langgar AD dan ART Hanura

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 16 Januari 2018 | 13:17 WIB
Pemberhentian OSO Langgar AD dan ART Hanura
Ketua DPD Oesman Sapta Odang [dok. DPD]

Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan pemberhentian Oesman Sapta Odang dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Petrus mengatakan upaya kader yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Hanura tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 15 ART yang dengan jelas menyatakan "kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatan terjadi karena pengurus yang bersangkutan; meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri".

"Kenyataannya Oesman Sapta tidak berada dalam kondisi seperti dimaksud dalam Pasal 15 ART Partai Hanura. Faktanya, Oesman Sapta dalam jabatan sebagai Ketua Umum Partai maupun sebagai pribadi berada dalam keadaan sehat, tidak berhalangan tetap, tidak diberhentikan, tidak terkena tindak pidana dan tidak melanggar AD & ART," katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).

Petrus mengatakan Pasal 16 ART yang berbunyi pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional dan atau Munas luar biasa dalam hal keadaan khusus dan harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat serta mendapat keputusan Dewan Pembina.

"Dengan demikian pemberhentian Ketua Umum Partai Hanura oleh sejumah kader Partai Hanura mengatasnamakan Keputusan Rapat di luar Forum Rapat Partai Hanura yang sah yaitu Munas atau Munaslub, harus dianggap tidak pernah ada, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.

Menurutnya, OSO hingga saat ini tetap konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Ketua Umum yang sah memimpin DPP Partai Hanura. OSO sebagai penanggungjawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, antara lain "mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk penyelamatan partai dalam mengikuti pemilu legislatif maupun Pilpres.

"Dengan kewenangan yang strategis sebagaimana diamanatkan dalam AD & ART partai, maka demi kepentingan Partai Hanura mengikuti Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019, langkah mereposisi, revitalisasi dan merefungsionalisasi DPP Partai Hanura merupakan sebuah keniscayaan," kata Petrus.

Petrua menilai tindakan sekelompok kader Hanura yang mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Hanura Daryatmo telah menyalahi AD & ART partai. Tindakan tersebut menurutnya harus dipandang sebagai langkah inkonstitusional yang bertujuan untuk menggagalkan keikutsertaan Partai Hanura dalam pemilu legislatif dan pilpres 2019.

"Oleh karena itu Kementerian Hukum & HAM RI diminta untuk tidak memproses permohonan pergantian kepengurusan DPP Partai Hanura atas nama Plt. Ketua Umum Daryatmo dan Sekjen Sarifudding Suding, karena kepengurusan mereka merupakan produk yang inkonstitusional," kata Petrus.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanura Ganti Logo Jadi Singa, Bawa Misi Kembali ke Senayan di 2029

Hanura Ganti Logo Jadi Singa, Bawa Misi Kembali ke Senayan di 2029

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla

Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Rio Capella Blak-blakan Ingin 'Culik' Kader Partai Lain Masuk Hanura

Rio Capella Blak-blakan Ingin 'Culik' Kader Partai Lain Masuk Hanura

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja

Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Cerita Inspiratif: Desa Hanura Lampung Tumbuh Lewat Sinergi Alam dan Warga

Cerita Inspiratif: Desa Hanura Lampung Tumbuh Lewat Sinergi Alam dan Warga

Video | Minggu, 19 April 2026 | 14:30 WIB

KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura

KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:30 WIB

Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO

Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:25 WIB

Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!

Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!

News | Senin, 22 September 2025 | 13:52 WIB

Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan

Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:55 WIB

Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret

Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 01:22 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×