Pemberhentian OSO Langgar AD dan ART Hanura

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 16 Januari 2018 | 13:17 WIB
Pemberhentian OSO Langgar AD dan ART Hanura
Ketua DPD Oesman Sapta Odang [dok. DPD]

Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan pemberhentian Oesman Sapta Odang dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Petrus mengatakan upaya kader yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Hanura tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 15 ART yang dengan jelas menyatakan "kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatan terjadi karena pengurus yang bersangkutan; meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri".

"Kenyataannya Oesman Sapta tidak berada dalam kondisi seperti dimaksud dalam Pasal 15 ART Partai Hanura. Faktanya, Oesman Sapta dalam jabatan sebagai Ketua Umum Partai maupun sebagai pribadi berada dalam keadaan sehat, tidak berhalangan tetap, tidak diberhentikan, tidak terkena tindak pidana dan tidak melanggar AD & ART," katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).

Petrus mengatakan Pasal 16 ART yang berbunyi pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional dan atau Munas luar biasa dalam hal keadaan khusus dan harus melalui rapat pimpinan partai tingkat pusat serta mendapat keputusan Dewan Pembina.

"Dengan demikian pemberhentian Ketua Umum Partai Hanura oleh sejumah kader Partai Hanura mengatasnamakan Keputusan Rapat di luar Forum Rapat Partai Hanura yang sah yaitu Munas atau Munaslub, harus dianggap tidak pernah ada, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.

Menurutnya, OSO hingga saat ini tetap konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Ketua Umum yang sah memimpin DPP Partai Hanura. OSO sebagai penanggungjawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, antara lain "mengambil kebijakan, keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk penyelamatan partai dalam mengikuti pemilu legislatif maupun Pilpres.

"Dengan kewenangan yang strategis sebagaimana diamanatkan dalam AD & ART partai, maka demi kepentingan Partai Hanura mengikuti Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019, langkah mereposisi, revitalisasi dan merefungsionalisasi DPP Partai Hanura merupakan sebuah keniscayaan," kata Petrus.

Petrua menilai tindakan sekelompok kader Hanura yang mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Hanura Daryatmo telah menyalahi AD & ART partai. Tindakan tersebut menurutnya harus dipandang sebagai langkah inkonstitusional yang bertujuan untuk menggagalkan keikutsertaan Partai Hanura dalam pemilu legislatif dan pilpres 2019.

"Oleh karena itu Kementerian Hukum & HAM RI diminta untuk tidak memproses permohonan pergantian kepengurusan DPP Partai Hanura atas nama Plt. Ketua Umum Daryatmo dan Sekjen Sarifudding Suding, karena kepengurusan mereka merupakan produk yang inkonstitusional," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura

KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:30 WIB

Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO

Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:25 WIB

Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!

Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!

News | Senin, 22 September 2025 | 13:52 WIB

Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan

Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:55 WIB

Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret

Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 01:22 WIB

Kampanye Akbar Pramono-Rano Tanpa Bendera PDI Perjuangan dan Hanura, Ada Apa?

Kampanye Akbar Pramono-Rano Tanpa Bendera PDI Perjuangan dan Hanura, Ada Apa?

Kotak Suara | Sabtu, 23 November 2024 | 11:42 WIB

Minta Masyarakat Hati-hati Pilih Gubernur Jakarta, Ketum Hanura: Saya Tahu Kelakuan Salah Satu Calon

Minta Masyarakat Hati-hati Pilih Gubernur Jakarta, Ketum Hanura: Saya Tahu Kelakuan Salah Satu Calon

Kotak Suara | Rabu, 20 November 2024 | 14:59 WIB

Pramono-Rano Dapat Tambahan Dukungan Partai Hanura, RK-Suswono Didukung PKN

Pramono-Rano Dapat Tambahan Dukungan Partai Hanura, RK-Suswono Didukung PKN

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 00:23 WIB

Cek Fakta: PKB Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Cek Fakta: PKB Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

News | Rabu, 28 Agustus 2024 | 21:09 WIB

Anies Terus Dijegal di Pilkada Jakarta, Hanura: Kami Cari Jalan Lain

Anies Terus Dijegal di Pilkada Jakarta, Hanura: Kami Cari Jalan Lain

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 06:30 WIB

Terkini

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:21 WIB

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:19 WIB

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB