MK Kasih Teguran Keras ke Hakim Arif Jika Kembali Langgar Etika

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 16 Januari 2018 | 18:07 WIB
MK Kasih Teguran Keras ke Hakim Arif Jika Kembali Langgar Etika
Rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang 2017-2018 dengan agenda pembacaan nama calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ketua MK Arief Hidayat lantaran bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR di Hotel Midplaza, Jakarta, pada 2017 lalu.

Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Achmad Roestandi mengatakan Arief akan diberikan sanksi yang berat jika kembali melanggar kode etik hakim konsitusi. Pemberian sanksi berat akan diberikan oleh Majelis Kehormatan MK berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014.

"Kami beri lagi kesempatan buat dia. Kalau (melanggar kode etik) satu kali lagi, akan ada majelis kehormatan yang menjatuhkan sanksi berat," ujar Roestandi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Arief sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi ringan pada tahun 2016. Sanksi tersebut diberikan lantaran Arief terbukti memberikan memo kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Dalam memo berkop MK yang diberikan kepada Jampidsus diduga sebagai katebelece.

Arief meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman. Dalam memo tersebut, Arief menyatakan Zainur adalah salah satu kerabatnya.

Tak hanya itu, Roestandi mengatakan pada saat sidang untuk memutuskan sanksi, terjadi perbedaan pendaapat dengan anggota dewan etik MK yakni Salahuddin Wahid dan Bintan Saragih. Ia pun mengusulkan agar Arief dijatuhi sanksi berat karena Arief merupakan Ketua MK.

"Itu dibicarakan panjang lebar, bahwa ini pelanggaran ringan kalau dilakukan hakim biasa. Tapi karena ini Hakim Ketua saya usulkan pelanggaran berat. Tapi saya tidak sendiri dan harus perhatikan pendapat yang lain karena sebagai hakim kami lihat itu sesuai alat bukti dan keyakinan," kata dia

"Semoga in menjadi pelajaran sehingga tidak akan ada pelanggaran lagi. Terlebih sebelumnya dia pernah melakukan pelanggaran," sambungnya.

Selain itu, Roestandi menjelaskan berdasarkan keterangan pimpinan Komisi III dan Arief, pertemuan tersebut hanya membahas perihal penjadwalan uji kepatutan dan kelayakan Arief terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

"Saya tidak bisa menanyakan itu ke Arief. saya tanya ke DPR, DPR tidak memberi keterangan dengan alasan hak imunitas itu, jadi pada dasarnya beliau menyangkal adanya transaksional itu, itu hanya penjadwalan untuk fit dan proper test," tutur Roestandi.

Di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid alias Gus Solah mengatakan dalam memutuskan sanksi ringan tersebut, Dewan Etik juga meminta keterangan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi, LSM yang melapor dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR yakni Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Desmon Mahesa.

Dalam keterangan tersebut, hanya Desmon yang menyebut pertemuan dengan Arief ada lobi politik dalam hal pencalonan Arief.

"Satu orang (Desmon) mengatakan terjadi lobi seperti yang tertulis di media. Tapi dibantah oleh dua yaitu Trimedya dan Arsul Sani. Kami panggil yang lain untuk memastikan tapi tidak hadir. Jadi kami berkesimpulan tidak terjadi lobi. Tidak terjadi apa yang dituduhkan," tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan pelanggaran yang dilakukan Arief pada Desember 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketemu Pimpinan Komisi III, Ketua MK Diberi Sanksi

Ketemu Pimpinan Komisi III, Ketua MK Diberi Sanksi

News | Selasa, 16 Januari 2018 | 15:46 WIB

PT 20 Persen, Demokrat Optimistis Usung Capres atau Cawapres

PT 20 Persen, Demokrat Optimistis Usung Capres atau Cawapres

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 15:51 WIB

Setnov Jadi JC, Mahfud: JC Artinya Mengaku sebagai Pelaku Korupsi

Setnov Jadi JC, Mahfud: JC Artinya Mengaku sebagai Pelaku Korupsi

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 14:07 WIB

Mantan Ketua MK: Pemberantasan Korupsi Masih Terfokus di Hilir

Mantan Ketua MK: Pemberantasan Korupsi Masih Terfokus di Hilir

News | Sabtu, 23 Desember 2017 | 19:07 WIB

Psikolog Sindir Hakim MK yang Tolak Uji Materi soal LGBT

Psikolog Sindir Hakim MK yang Tolak Uji Materi soal LGBT

News | Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:28 WIB

Terkini

400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:16 WIB

Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia

Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:16 WIB

Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD

Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:12 WIB

Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN

Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:11 WIB

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:01 WIB

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:57 WIB

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:37 WIB

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB