Otto Hasibuan: Advokat Hakikatnya untuk Menghalangi Penyidikan

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Kamis, 18 Januari 2018 | 19:40 WIB
Otto Hasibuan: Advokat Hakikatnya untuk Menghalangi Penyidikan
Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Otta Hasibuan mengatakan, seorang advokat sejatinya ada untuk menghalangi penyidikan. Namun, dalam arti yang positif.

"Karena sebenarnya advokat itu by nature, dilahirkan dia dari sistem hukum itu, pada hakekatnya untuk menghalangi penyidikan. Tapi menghalangi penyidikan dalam arti postif, agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto di kantor DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (18/1/ 2018).

Pernyataan Otto menanggapi kasus yang dihadapi mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Otto yang sebelumnya juga sempat menjadi partner Fredrich mendampingi Novanto mengatakan, penyidik pasti akan merasa terhalang-halangi oleh pengacara yang meendampingi kliennya. Karena memang demikian lah tugas seorang advokat.

"Maka sangat tipis sekali perbedaan antara menghalangi penyeidikan yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU KPK dengan profesi itu sendiri. Di mana tugasnya sehari-hari memang pasti akan membuat penyidik itu terhalang. Dalam arti yang positif," ujar Otto.

Menghalangi penyidikan dalam arti yang negatif, yaitu mengupayakan segala cara agar penyidik tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Sementara menghalangi dalam arti yang positif, yaitu menghalangi para penyidik yang melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Contoh, kalau ada penyidik yang melakukan penyidikan untuk menekan klien kita, memaksa mengaku. Kemudian advokat itu memprotes, maka ini kan tidak boleh diambil sebagai penyidikan," tutur Otto.

Apabila sikap advokat tersebut juga dianggap menghalangi penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan ini akan menjadi dalih bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi profesi advokat

"Maka Peradi, ini harus dilihat jernih, yang mana merupakan perbuatan menghalangi penyidikan yang sungguh melanggar kodet etik, yang mana menghalangi penyidikan dalam arti positif membela profesi," kata Otto.

Kasus Fredrich

Terkait kasus yang saat ini menimpa Fredrich, menurut Otto Peradi belum melihat persoalannya secara utuh.

Otto mengakui, sehari sebelum Fredrich ditahan KPK, Fredrich sempat menelpon dirinya dan meminta agar Peradi memberikan bantuan hukum terhadap dirinya.

"Kami menunjuk Refa. Di sini jadi persoalan. KPK tentunya juga harus kita hormati juga, karena KPK sudah menyatakan cukup bukti. Kita tidak bisa abaikan apa yang dikatakan KPK," tutur Otto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peradi Protes KPK Tak Koordinasi saat Tahan Fredrich Yunadi

Peradi Protes KPK Tak Koordinasi saat Tahan Fredrich Yunadi

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 18:02 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:16 WIB

Kalaupun Fredrich Laporkan Pimpinan KPK, Pengacaranya Tak Ikut

Kalaupun Fredrich Laporkan Pimpinan KPK, Pengacaranya Tak Ikut

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 14:49 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB