Namun, saat di tengah perjalanan ketika ingin kembali ke Pondok Indah, AW menurunkan korban di depan pusat perbelanjaan.
Tersangka, kata Ade, beralasan ingin menemui rekannya. Dari situ, AW kemudian kembali ke Pondok Indah untuk mengambil uang korban.
"Setelah mendapatkan uang itu para tersangka langsung melarikan diri dan tak bisa dihubungi. Mengetahui telah ditipu akhirnya korban membuat laporan polisi," ujar Ade.
Dari laporan itu, polisi kemudian menangkap para tersangka di berbagai lokasi. Keenam tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kawanan bandit ini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.