Sebelumnya, polisi meringkus 10 sopir Grab Car di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (24/1/2018). Mereka yang ditangkap adalah RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF dan PE.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 170 unit ponsel, enam unit mobil, dan 10 kartu Anjungan Tunai Mandiri dari tangan para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Akibat praktik curang drivernya PT. Grab Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.