DPR Diusul Bikin Dewan Pengawas, KPK: Kami Diawasi Banyak Lembaga

Reza Gunadha

Jum'at, 02 Februari 2018 | 04:11 WIB
DPR Diusul Bikin Dewan Pengawas, KPK: Kami Diawasi Banyak Lembaga
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasywah itu sudah diawasi banyak instansi.

"Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK sebenarnya, termasuk DPR. Jadi, kami itu diawasi oleh banyak instansi," katanya di gedung KPK, Kamis (1/2/2018).

Pernyataan Febri itu merupakan tanggapan atas wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam isi rancangan naskah rekomendasi Pansus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.

Sebagai contoh, kata dia, instansi DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR.

"BPK juga melakukan pengawasan untuk audit keuangan dan publik juga melakukan pengawasan setiap hari," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan.

"Contoh paling sederhana kalau ada kekeliruan-kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu. Untuk pokok perkara itu diuji sampai tiga tingkatan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor kemudian banding sampai kasasi bahkan bisa sampai di peninjauan kembali," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap KPK sebenarnya sudah lengkap dari berbagai unsur.

baca juga

"Bahkan kalau ada dugaan pelanggaran etik sudah ada mekanisme semacam Dewan Etik. Jadi, Dewan Etik itu terdiri dari internal dan eksternal dan dominannya adalah dari eksternal. Seluruhnya itu dijalankan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ungkap Febri.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Masinton Pasaribu mengatakan naskah rancangan sementara yang dibuat panitia khusus itu, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.

"Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Pasaribu, di Jakarta, Kamis (1/2).

Dia mengatakan, Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Fredrich Sempat Menolak Perkaranya Dilimpahkan ke Tahap Dua

KPK: Fredrich Sempat Menolak Perkaranya Dilimpahkan ke Tahap Dua

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 20:18 WIB

Banyak Jawab Lupa di Sidang Novanto, Hakim Tanya Usia Chairuman

Banyak Jawab Lupa di Sidang Novanto, Hakim Tanya Usia Chairuman

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 17:18 WIB

Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Dicekal KPK

Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Dicekal KPK

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 07:52 WIB

KPK Hibah Barang Sitaan Koruptor ke Karupbasan Jakut

KPK Hibah Barang Sitaan Koruptor ke Karupbasan Jakut

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 13:22 WIB

KPK Belum Berencana Panggil SBY Terkait Kasus e-KTP

KPK Belum Berencana Panggil SBY Terkait Kasus e-KTP

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 11:17 WIB

Terkini

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×