Buah Hatinya Disiram Air Panas oleh Teman, Saptinah Hanya Diam

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 04 Februari 2018 | 17:12 WIB
Buah Hatinya Disiram Air Panas oleh Teman, Saptinah Hanya Diam
Tiga pelaku penganayaan bocah SD berinisial B setelah ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Saptinah tak pernah menengok buah hatinya selama dititipkan kepada Linda. Bahkan, Saptinah tak pernah mengirimkan uang kepada Linda untuk keperluan anaknya.

"Selama korban berada di bawah pengasuhan LS, dia (Saptinah) pun menelantarkan, dia tidak mempedulikan. Tidak pernah bertemu dengan korban," katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami soal motif Linda melakukan penganiyaan terhadap B. Dugaan sementara, kata James, Linda nekat menganiaya B karena bukan darah dagingnya sendiri.

"Ini masih kami dalami juga, apa sih motifnya dia, kenapa sampai melakukan penganiayaan. Baik memukul, sampai menyiram air panas, pada si korban. Ini masih kami dalami. Kalau sekilas dari keterangan tersangka, karena bukan anaknya dia, dan dititipkan," terangnya.

James menambahkan, motif Saptinah menelantarkan anaknya sejak bayi itu juga belum terungkap, karena perempuan itu belum mau jujur kepada polisi.

"Dari keterangan tersangka, dia belum secara jujur menyampaikan hal itu. Ini masih terus kita gali, apa motif di balik ini. Kemudian, dengan perantara MR menyerahkan korban B ke LS," kata James.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B yang diduga karena dianiaya. Dari video tersebut, polisi lalu mengecek lokasi tempat tinggal korban di Kuningan, Jabar.

"Dengan adanya video viral di Facebook dari Cyber Crime menganalisa secara online posisi di mana. Kemudian setelah di cek benar ada kejadian. Di Kuningan, Jawa Barat. Setelah itu, anggota menemukan seorang anak berinsial B ada dirumah neneknya atau wali dengan kondisi sakit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Berawal dari video viral itu, polisi lalu mengembangkan melalui keterangan saksi. Setelahnya, polisi langsung menangkap Saptinah, Mariyam dan Linda di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).

baca juga

Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara, B kini telah dipulangkan lagi ke rumah neneknya di Kuningan, Jabar setelah dibawa oleh kerabat keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya

Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya

News | Minggu, 04 Februari 2018 | 16:07 WIB

Gaji Kecil, Satpam di Tangsel Bisnis Uang Dolar Palsu

Gaji Kecil, Satpam di Tangsel Bisnis Uang Dolar Palsu

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 01:50 WIB

Soal Rekomendasi Penataan PKL Jatibaru, Polda Optimis Disetujui

Soal Rekomendasi Penataan PKL Jatibaru, Polda Optimis Disetujui

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 20:29 WIB

Begini Cara Kerja Dalang Order Fiktif 10 Driver Grab Car

Begini Cara Kerja Dalang Order Fiktif 10 Driver Grab Car

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 20:01 WIB

Demi Gratisan di Panti Pijat, Abdillah 6 Bulan Nyamar Polisi

Demi Gratisan di Panti Pijat, Abdillah 6 Bulan Nyamar Polisi

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 18:17 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×