Hakim Tunda Sidang Praperadilan Selama Sepekan, Yunadi Kecewa

Reza Gunadha | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 05 Februari 2018 | 15:02 WIB
Hakim Tunda Sidang Praperadilan Selama Sepekan, Yunadi Kecewa
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).

Suara.com - Kubu Fredrich Yunadi menyatakan kecewa karena Hakim Tunggal Rathmoho menunda sidang praperadilan perdana mereka selama sepekan ke depan.

Sidang perdana yang diajukan Yunadi untuk menggugat keabsahan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu, seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Namun, KPK sebagai pihak tergugat tak menghadiri persidangan tersebut sehingga Hakim Rathmoho menunda sidang sampai Senin (12/2) pekan depan.

"Jujur saya kecewa, seharusnya KPK menghargai persidangan, menghargai undang-undang. Beri contoh kepada kami, bahwa sehebat apa pun KPK juga bekerja dibatasi peraturan Undang-undang," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Yunadi di PN Jaksel, Senin.

Dia menuturkan, praperadilan ini berpacu dengan waktu. Sebab, jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menggelar sidang dakwaan mengenai pokok perkara Yunadi, maka otomatis praperadilan kliennya gugur.

Karena itu pula Refa menduga KPK sengaja tidak menghadiri sidang perdana hari ini untuk mengulur waktu sampai praperadilan Yunadi digugurkan hakim.

"Apa yang kami lihat tadi adalah contoh tidak baik, yang dipertontonkan komisi negara. Mereka tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap KUHAP. Perkara ini kan tujuh hari harus putus, tapi hakim sepertinya tadi mengikuti ‘gendang’ mereka (KPK). Jadi kami ‘berjoget di atas gendang mereka’, sidang ditunda satu minggu," jelasnya.

Kekinian, tambah Refa, pihaknya hanya bisa menunggu sidang perdana digelar Senin pekan depan.

"Itu (menunda sidang satu pekan) kewenangan hakim ya. Penundaan itu sebenarnya tak ada tempo waktu, boleh saja ditunda besok pagi, tapi kan diiringi dengan surat pemanggilan. Sementara peraturannya mengharuskan undangan pemanggilan sidang disampaikan tiga hari sebelumnya, jadi mungkin itu pertimbangan mereka menunda satu pekan,” tandasnya.

Yunadi, bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, menjadi tersangka KPK.

Keduanya diduga memanipulasi data medis milik tersangka kasus korupsi dana KTP elektornik Setya Novanto. Yunadi adalah mantan pengacara Setnov.

KPK menduga, data medis Setnov itu dimanipulasi Yunadi dan Bimanesh untuk mengindarkan mantan Ketua DPR itu dari pemeriksaan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan

KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan

News | Senin, 05 Februari 2018 | 13:28 WIB

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

News | Senin, 05 Februari 2018 | 13:23 WIB

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

News | Senin, 05 Februari 2018 | 12:20 WIB

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:53 WIB

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:40 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB