Hakim Tunda Sidang Praperadilan Selama Sepekan, Yunadi Kecewa

Reza Gunadha, Erick Tanjung

Senin, 05 Februari 2018 | 15:02 WIB
Hakim Tunda Sidang Praperadilan Selama Sepekan, Yunadi Kecewa
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).

Suara.com - Kubu Fredrich Yunadi menyatakan kecewa karena Hakim Tunggal Rathmoho menunda sidang praperadilan perdana mereka selama sepekan ke depan.

Sidang perdana yang diajukan Yunadi untuk menggugat keabsahan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu, seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Namun, KPK sebagai pihak tergugat tak menghadiri persidangan tersebut sehingga Hakim Rathmoho menunda sidang sampai Senin (12/2) pekan depan.

"Jujur saya kecewa, seharusnya KPK menghargai persidangan, menghargai undang-undang. Beri contoh kepada kami, bahwa sehebat apa pun KPK juga bekerja dibatasi peraturan Undang-undang," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Yunadi di PN Jaksel, Senin.

Dia menuturkan, praperadilan ini berpacu dengan waktu. Sebab, jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menggelar sidang dakwaan mengenai pokok perkara Yunadi, maka otomatis praperadilan kliennya gugur.

Karena itu pula Refa menduga KPK sengaja tidak menghadiri sidang perdana hari ini untuk mengulur waktu sampai praperadilan Yunadi digugurkan hakim.

"Apa yang kami lihat tadi adalah contoh tidak baik, yang dipertontonkan komisi negara. Mereka tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap KUHAP. Perkara ini kan tujuh hari harus putus, tapi hakim sepertinya tadi mengikuti ‘gendang’ mereka (KPK). Jadi kami ‘berjoget di atas gendang mereka’, sidang ditunda satu minggu," jelasnya.

Kekinian, tambah Refa, pihaknya hanya bisa menunggu sidang perdana digelar Senin pekan depan.

"Itu (menunda sidang satu pekan) kewenangan hakim ya. Penundaan itu sebenarnya tak ada tempo waktu, boleh saja ditunda besok pagi, tapi kan diiringi dengan surat pemanggilan. Sementara peraturannya mengharuskan undangan pemanggilan sidang disampaikan tiga hari sebelumnya, jadi mungkin itu pertimbangan mereka menunda satu pekan,” tandasnya.

baca juga

Yunadi, bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, menjadi tersangka KPK.

Keduanya diduga memanipulasi data medis milik tersangka kasus korupsi dana KTP elektornik Setya Novanto. Yunadi adalah mantan pengacara Setnov.

KPK menduga, data medis Setnov itu dimanipulasi Yunadi dan Bimanesh untuk mengindarkan mantan Ketua DPR itu dari pemeriksaan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan

KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan

News | Senin, 05 Februari 2018 | 13:28 WIB

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

News | Senin, 05 Februari 2018 | 13:23 WIB

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

News | Senin, 05 Februari 2018 | 12:20 WIB

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:53 WIB

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:40 WIB

Terkini

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:29 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 14:27 WIB

Malaysia Bawa 23 Pemain ke FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Harus Soroti 3 Nama Naturalisasi

Malaysia Bawa 23 Pemain ke FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Harus Soroti 3 Nama Naturalisasi

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 14:27 WIB

IPA Hutan Kota Tercemar, PAM JAYA Siagakan Tangki Gratis hingga Kompensasi Tagihan

IPA Hutan Kota Tercemar, PAM JAYA Siagakan Tangki Gratis hingga Kompensasi Tagihan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

5 Pilihan Motor Matik Stylish dan Nyaman untuk Perempuan Temani Aktivitas Harian

5 Pilihan Motor Matik Stylish dan Nyaman untuk Perempuan Temani Aktivitas Harian

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

Lebih dari Sekadar Pameran, JICAF 2026 Mempertemukan Beragam Dunia dalam "The World We Draw"

Lebih dari Sekadar Pameran, JICAF 2026 Mempertemukan Beragam Dunia dalam "The World We Draw"

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:22 WIB

×