Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pendidikan Dasar di Pemerintah Kota Jakarta selatan, Togu Siagian (54) menjadi tersangka korupsi dana pengadaan pelengkapan arsip sekolah tahun anggaran 2014.
Togu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek itu. Proyek itu melibatkan 2 perusahaan swasta. Pihak 2 swasta yang diduga terlibat, Direktur CV. Marcyab Mora Mandiri, Suhartono Simamora dan Direktur PT. Erica Cahaya Berlian Kamjudin.
"Proses lelang berjalan, Suhartono dan Kamjudin sebagai perusahaan pemenang lelang saat itu di mana seluruh pekerjaan penggadaan lelang dilaksanakan oleh Ahmadin," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwinanto, Jumat (9/2/2018).
Ahmadin merupakan orang dibalik pemenang tender dua perusahaan Suhartono dan Kamjudin. Ahmadin akan memberikan fee kepada Togu untuk memenangkan dua perusahaa tersebut dalam penggadaan moderinisasi arsip Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama kemudian Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2014.
Selanjutnya, pada Desember 2014 proses penandatangan kontrak terhadap dua perusahaan dilaksanakan untuk Suhartono sebagai pemegang penggadaan kegiatan modernisasibarsi SDN Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama. Sedangkan perusahaan Kamjudin dalam pengadaan kegiatan modernisasi arsip SMPN Jakarta Selatan.
"Itu Desember 2014 ditandatangani surat kontrak dua perusahaan untuk penggadaan arsip sekolah," ujar Mardiaz.
Namun Togu tak mengenal dengan dua perusahaan yang memenangkan tender arsip sekolah. Togu hanya mengetahui bahwa Ahmadin yang melaksanakan pekerjaan penggadaan tersebut.
"Togu (PKK) tidak kenal dengan Suhartono Simamora maupun Kamjudin (Dua perusahaan pemenang lelang). Jadi PKK hanya kenal dengan Ahmadin orang yang melaksanakan pekerjaan penggadaan itu (arsip sekolah)," ujar Mardiaz.
Mardiaz mengatakan sebagai pejabat PKK, Togu juga tidak melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan tentang siapa yang melaksanakan pekerjaan penggadaan tersebut. PKK hanya tahu bahwa Ahmadin sebagai pelaksana.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Tolak Mundur dari Gubernur
Lebih lanjut, PKK juga dalam menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari 3 distributor tanpa dilakukan survei terlebih dahulu. PKK juga tidak dapat menunjukan dokumen pembanding dari 3 distributor tersebut, sehingga dalam penggadaan terjadi penggelembungan harga.
"Hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,69 miliar untuk legiatan pengadaan modernisasi arsip SDN kebayoran baru dan kebayoran lama," ujar Mardiaz.
"Untuk yang SMPN Jakarta Selatan berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," Mardiaz menambahkan.
Adapun barang bukti yang disita yakni surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani oleh Suhartono, Kamjudin dengan Togu Desember 2014 dan dokumen - dokumen lainnya.
"Untuk berkas perkara sudahbdikirim.ke JPU Jakarta Selatan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) 7 Februari 2018," kata Mardiaz.
Dalam kasus tersebut, Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.