PNS Jakarta Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Sekolah SD

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 09 Februari 2018 | 13:49 WIB
PNS Jakarta Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Sekolah SD
Ilustrasi korupsi di sekolah. (shutterstock)

Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pendidikan Dasar di Pemerintah Kota Jakarta selatan, Togu Siagian (54) menjadi tersangka korupsi dana pengadaan pelengkapan arsip sekolah tahun anggaran 2014.

Togu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek itu. Proyek itu melibatkan 2 perusahaan swasta. Pihak 2 swasta yang diduga terlibat, Direktur CV. Marcyab Mora Mandiri, Suhartono Simamora dan Direktur PT. Erica Cahaya Berlian Kamjudin.

"Proses lelang berjalan, Suhartono dan Kamjudin sebagai perusahaan pemenang lelang saat itu di mana seluruh pekerjaan penggadaan lelang dilaksanakan oleh Ahmadin," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwinanto, Jumat (9/2/2018).

Ahmadin merupakan orang dibalik pemenang tender dua perusahaan Suhartono dan Kamjudin. Ahmadin akan memberikan fee kepada Togu untuk memenangkan dua perusahaa tersebut dalam penggadaan moderinisasi arsip Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama kemudian Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2014.

Selanjutnya, pada Desember 2014 proses penandatangan kontrak terhadap dua perusahaan dilaksanakan untuk Suhartono sebagai pemegang penggadaan kegiatan modernisasibarsi SDN Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama. Sedangkan perusahaan Kamjudin dalam pengadaan kegiatan modernisasi arsip SMPN Jakarta Selatan.

"Itu Desember 2014 ditandatangani surat kontrak dua perusahaan untuk penggadaan arsip sekolah," ujar Mardiaz.

Namun Togu tak mengenal dengan dua perusahaan yang memenangkan tender arsip sekolah. Togu hanya mengetahui bahwa Ahmadin yang melaksanakan pekerjaan penggadaan tersebut.

"Togu (PKK) tidak kenal dengan Suhartono Simamora maupun Kamjudin (Dua perusahaan pemenang lelang). Jadi PKK hanya kenal dengan Ahmadin orang yang melaksanakan pekerjaan penggadaan itu (arsip sekolah)," ujar Mardiaz.

Mardiaz mengatakan sebagai pejabat PKK, Togu juga tidak melakukan pengawasan pekerjaan dilapangan tentang siapa yang melaksanakan pekerjaan penggadaan tersebut. PKK hanya tahu bahwa Ahmadin sebagai pelaksana.

Lebih lanjut, PKK juga dalam menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari 3 distributor tanpa dilakukan survei terlebih dahulu. PKK juga tidak dapat menunjukan dokumen pembanding dari 3 distributor tersebut, sehingga dalam penggadaan terjadi penggelembungan harga.

"Hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,69 miliar untuk legiatan pengadaan modernisasi arsip SDN kebayoran baru dan kebayoran lama," ujar Mardiaz.

"Untuk yang SMPN Jakarta Selatan berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," Mardiaz menambahkan.

Adapun barang bukti yang disita yakni surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani oleh Suhartono, Kamjudin dengan Togu Desember 2014 dan dokumen - dokumen lainnya.

"Untuk berkas perkara sudahbdikirim.ke JPU Jakarta Selatan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) 7 Februari 2018," kata Mardiaz.

Dalam kasus tersebut, Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi PDIP: KPK Tak Adil Jika Nazaruddin Bebas Bersyarat

Politisi PDIP: KPK Tak Adil Jika Nazaruddin Bebas Bersyarat

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 13:18 WIB

Setnov Bantah Ditekan KPK untuk Cabut Kuasa Fredrich

Setnov Bantah Ditekan KPK untuk Cabut Kuasa Fredrich

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 18:43 WIB

Setnov Tertawa SBY Menyatakan Perang dengan Pengacaranya

Setnov Tertawa SBY Menyatakan Perang dengan Pengacaranya

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 11:30 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Tolak Mundur dari Gubernur

Jadi Tersangka Korupsi, Zumi Zola Tolak Mundur dari Gubernur

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:05 WIB

Polisi Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan di Kasus Korupsi Zumi Zola

Polisi Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan di Kasus Korupsi Zumi Zola

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 13:44 WIB

Terkini

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB