11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Selasa, 13 Februari 2018 | 09:24 WIB
11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan
Ilustrasi Pilkada

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan pasangan calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota pada Senin (12/2/2018) kemarin. Hasilnya, ada sejumlah pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Praktisi Hukum Pemilu dari Firma Hukum (Law Firm) AI and Associates, Ahmad Irawan menyatakan, pasangan calon yang diputuskan KPU Daerah tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak bisa maju sebagai peserta pemilihan, dapat mengajukan permohonan ke pengawas pemilihan. Sebab, Keputusan KPU bisa menjadi objek sengketa tata usaha negara pemilihan.

"Pasangan calon yang dinyatakan tak memenuhi syarat, keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan KPUD sebaiknya segera menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan sengketa ke pengawas pemilihan," kata Irawan kepada Suara.com, Selasa (13/2/ 2018).

Untuk pasangan cagub dan cawagub, bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan untuk Calon Walikota dan Calon Bupati ke Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Tenggang waktu untuk mengajukan sengketa maksimum tiga hari sejak penyelenggara Pemilu mengeluarkan keputusan.

"Jika lewat masa tenggang waktu tersebut, maka pasangan calon yang dirugikan tak dapat lagi mengajukan upaya hukum dan dapat dianggap menerima keputusan," ujar Irawan.

Ia mengatakan, menangani upaya hukum sengketa ke Pengawas Pemilihan, prosesnya sangat terbuka dan objektif.

"Putusannya efektif dilaksanakan dan menjadi upaya korektif terhadap dugaan kesengajaan atau kelalaian dari pihak KPU dalam menerima dan melakukan verifikasi dokumen," tutur Irawan.

Selain itu, prosesnya juga cepat dan putusannya bersifat mengikat untuk dilaksanakan.

baca juga

Irawan mengatakan, upaya hukum sengketa ini sangat bagus. Bukan hanya dapat digunakan bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, "Tetapi sengketa juga dapat diajukan apabilah terdapat pasangan calon yang nyata tidak memenuhi syarat namun oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Irawan.

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Jumlah total paslon yang mendaftarkan diri yaitu sebanyak 580 paslon, 569 di antaranya telah dinyatakan diterima dan 11 paslon pendaftar lainnya ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto Ungkap Pesan Titipan PM Singapura soal Pilkada 2018

Wiranto Ungkap Pesan Titipan PM Singapura soal Pilkada 2018

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:37 WIB

Cegah Kerusuhan Pilkada, Polisi: Kami Terjunkan Raisa

Cegah Kerusuhan Pilkada, Polisi: Kami Terjunkan Raisa

News | Senin, 05 Februari 2018 | 15:22 WIB

MUI: Bicara Politik di Masjid Tak Bermasalah

MUI: Bicara Politik di Masjid Tak Bermasalah

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 19:33 WIB

Rektor UIN: Jangan Gunakan Dalil Agama dalam Pilkada

Rektor UIN: Jangan Gunakan Dalil Agama dalam Pilkada

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 03:59 WIB

PNS Dilarang Like Konten Calon Kepala Daerah di Media Sosial

PNS Dilarang Like Konten Calon Kepala Daerah di Media Sosial

Tekno | Selasa, 30 Januari 2018 | 19:37 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB