Hening
Rumah korban pembantaian sadis ibu dan kedua anaknya yang terjadi di Jalan Taman Kota Permai Rt 06 Rw 12 Kec Periuk Kel Periuk, Tangerang, Banten kini menjadi saksi bisu.
Sudah tak lagi ada penghuni di sana. Tak lagi ada percekcokan kecil yang kerap terjadi di kediaman milik Emma dan kedua anaknya.
Pantauan suara.com, Selasa malam, garis polisi masih terbentang menghalangi pagar hitam rumah mungil tersebut.
Tampak pula beberapa helai pakaian masih tergantung dalam pekarangan di muka rumahnya, juga tumpukan patung-patung manekin pakaian yang merupakan kebutuhan untuk korban berdagang.
Efendi, satu-satunya mantan penghuni rumah itu yang masih hidup, masih berada di RS Bhayangkara Kramatjati.
Kalaupun sudah sembuh, ia dipastikan tak kembali ke rumah tersebut. Sebab, kekinian ia sudah menjadi tersangka pembunuhan istri siri dan dua putri tirinya.
Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Periksa 8 Penyebab Sering Kesemutan