Praktisi Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Ada

Ruben Setiawan, Dian Rosmala

Kamis, 15 Februari 2018 | 02:15 WIB
Praktisi Hukum Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Ada
Praktisi hukum menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu ada. (Foto: Antara)

Suara.com - Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang masuk di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang tengah digarap DPR terus menuai kontroversi. Pasal itu dianggap mengkebiri hak publik untuk memberikan kritik terhadap pemimpinnya.

Praktisi Hukum dari Firma Hukum (Law Firm) AI & Associates, Ahmad Irawan mengatakan pasal tersebut belum jelas prosedurnya, apakah merupakan delik umum, atau delik aduan. Ia menilai, mestinya pasal tersebut tak perlu ada.

"Untuk ancaman hukumannya lima tahun. Ini tak lain dan tak bukan agar kepolisian bisa melakukan tindakan penangkapan dan penahanan," kata Irawan melalui siaran tertulis, Rabu (14/2/2018).

Irawan menyadari, tentunya tidak ada manusia yang terima jika dihina. Jangankan seorang Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat sipil pun sebagai pemegang kedaulatan enggan untuk dihina. 

Jadi, lanjut Irawan, penghinaan itu menyangkut harkat dan martabat seseorang sebagai manusia. 

"Bukan bapak Joko Widodo sebagai Presiden, tapi Joko Widodo sebagai manusia. Dalam kedudukannya yang sama dengan manusia lainnya," ujar Irawan.

Kata dia, negara sudah mengatur delik penghinaan tersebut. Hanya saja dengan ancaman hukumannya sembilan bulan dan itu harus delik aduan. Bukan delik umum.

"Dalam konteks itu, menghidupkan kembali pasal ini saya melihatnya intensitasnya itu untuk melindungi kekuasaan Jokowi dari sasaran kritik saja. Tidak tulus untuk melindungi martabat Presiden," tutur Irawan.

Kata Irawan, apalagi dalam doktrin dan yurisprudensi yang menyangkut penghinaan, asalkan korban merasa terhina, maka unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan dan martabat sudah terpenuhi. 

"Dalam bahasa hukumnya itu tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina). Jadi, dapat dinalar potensi jerat pasal penghinaan ini," kata Irawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait kekhususan untuk Presiden, adalah berangkat dari pemahaman pribadi Presiden terkait dengan kepentingan negara. 

Bahkan, kata dia, ini sama dengan pribadi Raja dalam sistem monarki atau Presiden dalam sistem republik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

"Pertanyaannya, apakah pribadi Presiden dalam masyarakat demokratis menyangkut kepentingan negara? Jadi seperti halnya Raja/Ratu yang memerlukan perlindungan khusus atas wibawanya untuk menegakkan ketertiban umum," kata Irawan.

Namun, berbeda halnya di dalam negara demokratis seperi Indonesia, dimana urusan pribadi dan urusan negara harus terpisah, dipisahkan oleh Negara. 

Irawan melihat pasal itu berpotensi akan melahirkan negara yang otiriter, sebab publik akan merasa terancam jika mengkritik Presiden. 

"Dalam bahasa konstitusional dan perspektif ketatanegaraan, pribadi Presiden mendapat kekhususannya hanya dalam protokoler saja atau kekhususan tersebut hanya dalam rangka mendukung fungsinya sebagai Presiden saja," ujar Irawan.

"Urusan “baper (terbawa perasaan)” karena merasa terhina janganlah terjadi karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Nantinya tafsir terhadap protes publik, pernyataan pendapat atau kritik dikualifisir sebagai Presiden. Bahkan ini pun berpotensi juga jika DPR ingin mengklarifikasi pun dianggap perbuatan menghina Presiden," Irawan menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:09 WIB

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:15 WIB

RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?

RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?

Your Say | Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:40 WIB

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 21:39 WIB

7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'

7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:02 WIB

Jokowi Legowo soal Hinaan, Para Anak Buah Ungkap Kesaksian

Jokowi Legowo soal Hinaan, Para Anak Buah Ungkap Kesaksian

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:14 WIB

6 Fakta di Balik Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung, Kritik Biasa atau Umpatan Kasar?

6 Fakta di Balik Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung, Kritik Biasa atau Umpatan Kasar?

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:18 WIB

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB