Geledah Ruang Kerja Bupati Subang, KPK Amankan Bukti Baru

Selasa, 20 Februari 2018 | 21:21 WIB
Geledah Ruang Kerja Bupati Subang, KPK Amankan Bukti Baru
KPK tunjukkan barang bukti Rp337 juta disita dalam OTT Bupati Subang, (14/2). (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018). Penggeledahan tersebut dilakukan guna mendalami penyidikan terhadap kasus suap perizinan pendirian pabrik di Subang yang melibatkan Bupati Imas Aryumningsih.

"Kasus Subang hari ini dilakukan penggeledahan kembali di tiga lokasi tim sejak pukul jam 10.00 WIB tadi pagi, tim datang ke lapangan secara pararel," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Febri mengatakan tiga penggeledahan tersebut dilakukan di ruang kerja Bupati Subang, kantor DPMPTSP Subang, serta Kantor Dinas Bina Marga. Hingga malam ini, tim dari KPK masih berada di tiga lokasi tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

"Sejauh ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan ada barang bukti elektronik dari komputer yang juga diamankan oleh tim penyidik sejauh ini," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah tiga tempat di Subang pada Sabtu (20/2/2018). Tiga lokasi yang digeledah saat itu adalah rumah dinas Bupati, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahudin di PT Inti Sarana Sukses.

Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen milik dua perusahaan penyuap Imas, PT ASP dan PT PBM.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.

Baca Juga: Cut Meyriska-Pacar Jalani LDR, Sekalinya Bertemu Cuma 5 Menit

Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI