Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan MA Harus Tolak PK Ahok

Pebriansyah Ariefana | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 26 Februari 2018 | 13:35 WIB
Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan MA Harus Tolak PK Ahok
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berharap Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jika PK diterima, Ahok kemungkinan akan bebas.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menjelaskan tidak ada dasar yang kuat dalam pengajuan PK itu. Dia juga menilai tidak ada bukti baru atau novum dari Ahok.

"Seharusnya ditolak MA (PK-nya). Karena kami melihat dengan fakta-fakta yang berkembang selama ini nggak ada yang menguatkan untuk diterima MA (PK yang diajukan Ahok)," ujar Pedri di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Pedri ikut hadir dan menyaksikan jalanya sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara hari ini. Tokoh muda Muhamadiyah ini salah satu pelapor Ahok pada kasus penodaan agama.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menjelaskan salah satu alasan kliennya mengajukan PK adalah adanya putusan hukum yang diterima Buni Yani.

Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Buni Yani telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Menurut Pedri, tidak ada kaitannya kasus yang menimpa Ahok dengan Buni Yani.

"Beda jauh itu. Dalam kasus Ahok itu nggak ada satu bukti yang dipaki majelis hakim untuk hukum ahok yang berasal dari kasus Buni Yani, nggak ada," katanya.

Meski begitu ia menghormati langkah kuasa hukum Ahok yang tengah melakukan pembelaan dengan cara mengajukan PK. Tetapi ia yakin MA akan menolak permohonan Ahok.

"Itu hak dia untuk pembelan sah-sah saja. Hanya majlis hakim punya penilaian yang objektif," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara

Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara

News | Senin, 26 Februari 2018 | 12:51 WIB

Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:41 WIB

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:30 WIB

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 09:25 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB