Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas

Jum'at, 02 Maret 2018 | 14:33 WIB
Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Hariyadi. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Barang bukti yang disita yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, dan 3 unit sepeda motor.

Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI