Barang bukti yang disita yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, dan 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.