Terkait MCA, Guru Ditangkap Sebar Isu Hoax PKI Menyerang Kyai

Sabtu, 03 Maret 2018 | 10:56 WIB
Terkait MCA, Guru Ditangkap Sebar Isu Hoax PKI Menyerang Kyai
Tersangka Muhammad Faizal Arifin alias Itong (mengenakan baju tahanan) bersama tiga pelaku penyebar hoax.. (suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - seorang satpam sampai guru ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur karena tuduhan menyebar kebencian. Mereka ditahan.

Di Jawa Timur belakangan marak penyebaran berita hoax penyerangan PKI terhadap Kyai. Di Surabaya, Jawa Timur, empat orang penyebar ujaran kebencian (Hate Speech) ditangkap Subdit Siber Crime Ditreskrimsus, Polda Jatim, Jumat (2/3/2018).

Empat tersangka yang ditangkap di antaranya Muhammad Faizal Arifin (34) alias Itong, asal Jalan Bulak Jaya 2 nomor 1b Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya yang bekerja sebagai security di gudang. Lalu Eriyanto (22) asal Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pegawai swasta, selain itu Sofyan (36) asal Dusun Toko Kelurahan Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, Probolinggo, pegawai swasta, dan Minandar (39) asal Jalan Blimbing Kabupaten Sumenep, Madura yang merupakan seorang guru.

Ada beberapa cara yang dilakukan keempatnya untuk menyebar berita bohong. Muhammad Faizal Arifin alias Itong memiliki akun instagram bang.itong55, facebook Itong, dan email yang digunakan [email protected].

Dirinya mulai bergabung sejak bulan Agustus 2017. Pada Selasa (13/2/2018), Arifin memposting status di akun facebooknua yang berisikan ujaran kebencian.

Benda yang digunakan Arifin untuk komen atau update status di media sosial Instagram dan Facebook adalah sebuah smartphone merek Smartfren Andromax 4G LTE berwarna emas.

Berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dengan ahli bahasa dari Universitas Surabaya, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Sehingga memicu kebencian masyarakat terutama warga adalah dulu lama lama adalah dulu lama yang seolah-olah organisasi masyarakat Islam NU pimpinan KH.Said Agil Siradj salah dalam membimbing muridnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli IT, kominfo pusat Surabaya dengan adanya status postingan Facebook dari Arifin masuk dalam unsur menyebarkan karena update status dapat dilihat semua pertemanan di akun Facebook.

Untuk tersangka Eriyanto, status Facebook dengan nama akun Zainour Ar Rahman pada Selasa (6/3/2018) dengan isi tulisan peringatan dan waspada untuk para santri terutama Jabar, Jateng, Jatim, dan Madura dengan kata-kata "Awas PKI menyamar jaadi orang gila... Harap jaga ulama2 kita".

Baca Juga: Menang Lewat Adu Penalti, Sriwijaya Bakal Hadapi Arema di Final

Untuk tersangka ketiga, yakni Sofyan, dengan kronologi sebagai berikut. Pada hari Rabu 28 Februari 2018 Ditreskrimsus Polda Jatim memperoleh informasi terkait penyebaran berita hoax terkait hilangnya seorang ustad yang diposting melalui akun Facebook bernama Aminandar. Di dalam postingan tersebut diposting pada tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 06.41 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI