Fahri Hamzah Sebut Jokowi Sering Terhasut LSM saat Buat Kebijakan

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 07 Maret 2018 | 16:33 WIB
Fahri Hamzah Sebut Jokowi Sering Terhasut LSM saat Buat Kebijakan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untik membatalkan sejumlah pasal dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD.

Fahri menilai, keengganan Jokowi menandatangani UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna, dilatar belakangi hasutan pihak di luar Istana.

"Ya nggak apa-apalah. Dari dulu juga begitu kan. Dulu itu, lihat ya daftar nama anggota menteri dicoret (karena) disuruh KPK. Ada yang spidol merah, spidol kuning katanya ini akan masuk penjara. Coba bayangkan orang dicoret gitu lho," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Pun demikian dengan pembatalan hasil fit and propertest Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai sebagai Kapolri. Menurut Fahri, saat itu Jokowi juga termakan hasutan dari pihak luar, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Sekarang Pak Budi Gunawan jadi Kepala BIN, diam saja," ujar Fahri.

Fahri menuding keenganan Jokowi mengikuti sistem politik yang ada, membuat kinerjanya justru merusak sistem.

Mestinya, Jokowi memanggil semua partai pendukungnya yang ada di DPR untuk menanyakan perilah pasal yang dinilai kontroversial di dalam UU MD3.

"Karena dia nggak mau follow politik. Politik itu ya dia ngomong dong sama partainya. Orang partainya yang dukung dia di sini juga kok. Kalau mau dengar informasi resmi ya dengar dong pimpinan DPR, kok ini dengar LSM," tutur Fahri.

"Bagaimana sih presiden? Ya nggak bisa dong LSM itu nggak dipilih, yang dipilih pejabat resmi ya DPR. Partai politik yang mengirim pejabat-pejabat ke sini. Kan begitu cara kerja. Kok kerja mendengarkan LSM terus berubah. Bagaimana sih?" tambah Fahri.

Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 73, 122, dan 245.

Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fahri Hamzah Tuding Jokowi Kerap Terpengaruh Hasutan LSM

Fahri Hamzah Tuding Jokowi Kerap Terpengaruh Hasutan LSM

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 16:17 WIB

Jokowi Klaim Kepercayaan Dunia ke Indonesia Meningkat

Jokowi Klaim Kepercayaan Dunia ke Indonesia Meningkat

Bisnis | Rabu, 07 Maret 2018 | 15:39 WIB

Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM

Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 15:33 WIB

Membaca Makna Pertemuan Jokowi-Agus SBY Versi Gerindra

Membaca Makna Pertemuan Jokowi-Agus SBY Versi Gerindra

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 14:48 WIB

Menghina Jokowi di Grup Facebook Pilkada, Ippang Diringkus Polisi

Menghina Jokowi di Grup Facebook Pilkada, Ippang Diringkus Polisi

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 16:55 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB