Berikut butir-butir dalam Nota Kesepahaman (MoU) tersebut meliputi :
1. Pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya.
2. Meningkatkan program radikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antar suku, umat beragama, ras dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.
3. Mendorong partisipasi aktif Kepala Daerah untuk memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah.
4. Meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara.
5. Pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme.