Jadi Tersangka Suap, 16 Kendaraan Mewah Bupati HST Disita KPK

Selasa, 13 Maret 2018 | 14:43 WIB
Jadi Tersangka Suap, 16 Kendaraan Mewah Bupati HST Disita KPK
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati saat menunjukkan kendaraan sitaan KPK yang dititip di kantornya. [Antarakalsel/foto/firman]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita delapan mobil dan delapan sepeda motor mwah milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Sebanyak 16 kendaraan bernilai miliaran rupiah itu disita terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai, tahun 2017 di Kabupaten HST. Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Telah dibawa ke Jakarta 8 mobil dan 8 motor, disita dari tersangka Bupati HST," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Adapun jenis dari delapan buah mobil milik Abdul Latif adalah dua mobil Rubicon, dua mobil Hummer, satu mobil Cadilac Escalade, satu mobil Vellfire, satu BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV.

Sementara empat sepeda motor di antaranya, empat sepeda motor Harley Davidson, satu BMW, satu Ducati, dan dua sepeda motor Trail KTM.

"Sudah dibawa ke Jakarta, mungkin masih dalam perjalanan. Kendaraan dibawa memakai kapal," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (4/1/2018).

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Aadapun dugaan komitmen fee proyek dalam ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi, disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI