Jadi Tersangka Suap, 16 Kendaraan Mewah Bupati HST Disita KPK

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 13 Maret 2018 | 14:43 WIB
Jadi Tersangka Suap, 16 Kendaraan Mewah Bupati HST Disita KPK
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati saat menunjukkan kendaraan sitaan KPK yang dititip di kantornya. [Antarakalsel/foto/firman]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita delapan mobil dan delapan sepeda motor mwah milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Sebanyak 16 kendaraan bernilai miliaran rupiah itu disita terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai, tahun 2017 di Kabupaten HST. Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Telah dibawa ke Jakarta 8 mobil dan 8 motor, disita dari tersangka Bupati HST," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Adapun jenis dari delapan buah mobil milik Abdul Latif adalah dua mobil Rubicon, dua mobil Hummer, satu mobil Cadilac Escalade, satu mobil Vellfire, satu BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV.

Sementara empat sepeda motor di antaranya, empat sepeda motor Harley Davidson, satu BMW, satu Ducati, dan dua sepeda motor Trail KTM.

"Sudah dibawa ke Jakarta, mungkin masih dalam perjalanan. Kendaraan dibawa memakai kapal," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (4/1/2018).

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Aadapun dugaan komitmen fee proyek dalam ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.

baca juga

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi, disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tangkap Hakim PN Tangerang, KY Salahkan MA

KPK Tangkap Hakim PN Tangerang, KY Salahkan MA

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 12:51 WIB

Disita KPK, Inilah Deretan Moge dan Mobil Mewah Bupati HST

Disita KPK, Inilah Deretan Moge dan Mobil Mewah Bupati HST

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 11:20 WIB

OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang, KPK Sita Sejumlah Uang

OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang, KPK Sita Sejumlah Uang

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 10:22 WIB

OTT di PN Tangerang, KPK Bekuk 7 Orang Termasuk Hakim

OTT di PN Tangerang, KPK Bekuk 7 Orang Termasuk Hakim

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 04:30 WIB

OTT di Tangerang, KPK Amankan Sejumlah Orang

OTT di Tangerang, KPK Amankan Sejumlah Orang

News | Senin, 12 Maret 2018 | 22:31 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×